Tuesday, January 29, 2013

Makalah ekonomi



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmatNya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tema “Pembangunan Nasional”. Makalah ini bertujuan khususnya untuk memenuhi tugas Pengantar Ekonomi Publik. Selain itu juga untuk memberikan informasi atau gambaran umum mengenai Pembangunan Nasional . Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Bapak U. Maman Rubaman, SE, MM selaku dosen mata kuliah Pengantar Ekonomi Publik.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya dan perlu disempurnakan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati kami menerima kritik dan saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini. Besar harapan, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca untuk memberikan tambahan pengetahuan wawasan.






                                                                                    Bekasi, Januari 2012

                                                                                               
Penulis













DAFTAR ISI


                                                                                                              Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................................  i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah ..................................................................... 1
B. Perumusan Masalah ............................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan ................................................................................. 2
D. Sistematika Penulisan ......................................................................... 2

BAB II ARTI, TUJUAN DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN
NASIONAL .......................................................................................... 3
A. Pengertian Pembangunan Nasional  .................................................... 3
B. Tujuan Pembangunan Nasional ........................................................... 4
C. Tahap-tahap Pembangunan Nasional .................................................. 5

BAB III POLA DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN NASIONAL
MENURUT GBHN 1999 ................................................................... 8
A. Kelemahan Pembangunan Orde Baru ................................................. 8
B. Masalah Pembangunan ........................................................................ 8
C. Prioritas Pembangunan ...................................................................... 10

BAB IV SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL .... 12
A.    Asas dan Tujuan .............................................................................. 12
B.     Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional  ............................... 12
C.    Pola Perencanaan Pembangunan Nasional ....................................... 13

BAB V KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN PEMBANGUNAN
EKONOMI INDONESIA ............................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 16







BAB I
PENDAHULUAN

A.               Latar Belakang Masalah
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, pembangunan nasional mengalami pasang surut seiring dengan dinamika sosial politik masyarakat. Dimulai pada masa orde lama, pembangunan nasional lebih diarahkan pada sektor politik. Akibatnya, pembangunan disektor lain menjadi diabaikan. Masyarakat tetap terkurung dalam belenggu kemiskinan. Selanjutnya pada masa orde baru, dengan tekad memperbaiki kesejahteraan rakyat, pembangunan nasional diarahkan pada usaha mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Untuk maksud tersebut, semua aspek kehidupan diarahkan untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Akibatnya, kehidupan demokrasi menjadi terbelenggu, KKN merajalela dan sektor pertanian menjadi leading sector masyarakat terabaikan. Sekarang ini, dengan tekad reformasi di segala bidang, pembangunan nasional diarahkan pada usaha pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan.

B.               Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dirumuskan permasalahan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1)                  Apa yang dimaksud dengan pambangunan nasional, tujuan nasional serta tahapannya ?
2)                  Jelaskan pola dan tahapan pembangunan nasional menurut GBHN ?
3)                  Bagaimana sistem perencanaan pembangunan nasional ?
4)                  Jelaskan keberhasilan dan kegagalan pembangunan ekonomi di Indonesia ?





C.               Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1)                  Menjelaskan pembangunan nasioanal, tujuan pembangunan dan tahapannya ?
2)                  Menjelaskan pola dan tahapan pembangunan nasional seperti yang tertuang dalam GBHN yang berlaku ?
3)                  Mengkaji sistem perencanaan pembangunan nasional ?
4)                   Menjelaskan keberhasilan dan kegagalan dari pembangunan ekonomi di Indonesia ?

D.               Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dari 5 (lima) bab. Pada bab pertama berisi tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
Selanjutnya, bab kedua mengenai arti, tujuan dan tahapan pembangunan nasional yang berisi pengertian pembangunan nasional, tujuan pembangunan nasional dan tahap-tahap pembangunan nasional.
Pada bab ketiga mengenai pola dan tahapan pembangunan nasional menurut GBHN 1999 berisikan tentang kelemahan pembangunan orde baru, masalah pembangunan, dan prioritas pembangunan.
Kemudian bab keempat, membahas sistem perencanaan pembangunan nasional yang berisi asas dan tujuan, tahapan perencanaan pembangunan nasional, dan pola perencanaan pembangunan nasional.
Dan bab kelima, keberhasilan dan kegagalan pembangunan ekonomi Indonesia. Pada bagian akhir, dilampirkan daftar pustaka.







BAB II
ARTI, TUJUAN  DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN NASIONAL

A.               Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terus-menerus menuju perbaikan di segala bidang kehidupan masyarakat dengan berdasarkan pada seperangkat nilai yang di anut,  yang menuntun masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan yang di dambakan. Pembangunan disini lebih di arahkan pada pembangunan potensi, inisiatif, daya kreasi, dan kepribadian dari setiap warga masyarakat. Dalam proses ini terjadi transformasi sosial ke arah yang lebih baik. Dengan pembangunan masyarakat diharapkan semakin mampu mengelola alam bagi peningkatan kesejahteraanya. Namun, hal ini tidaklah berarti bahwa pembangunan akhirnya harus mengeksploitasi alam secara semena-mena yang akhirnya hanya mengganggu keseimbangan ekosistem dan interaksi manusia dengan alam. Pembangunan menuntut orientasi masa depan bagi kelestarian manusia dan alam.
Pembangunan nasional Indonesia adalah suatu  rangkaian usaha yang dilakukan secara berkesinambungan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik. Pembangunan nasional dilakukan dalam rangka realisasikan tujuan nasional seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pembangunan tidaklah identik dengan pembangunan ekonomi atau pembangunan politik saja. Pembangunan ekonomi atau pembangunan politik hanya merupakan salah satu objek pembangunan. Pembangunan di salah satu bidang, seperti bidang ekonomi saja tidak akan dapat memberikan hasil yang berarti bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa di sertai dengan pembangunan di bidang lainya. Banyaknya bidang kehidupan yang perlu mendapat perhatian menyebabkan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan skala prioritas. Tidak mungkin pembangunan di segala bidang dilaksanakan sekaligus karena negara kita memiliki masalah keterbatasan dana. Prioritas pertama adalah pembangunan ekonomi. Prioritas di bidang ekonomi di lakukan agar keberhasilan di bidang ini dapat mempercepat pembangunan di bidang-bidang lain.
Pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam suatu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
B.               Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional yang di lakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan yang semakin adil dan merata serta meletakan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya. Pembangunan jangka panjang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Menurut GBHN pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Setelah tujuan Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I) dipandang berhasil dengan membanggakan, maka Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) bertujuan mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir bathin sebagai landasan sebagai tahap pembangunanberikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan tujuan Pembangunan Lima Tahun Keenam (PELITA VI) adalah:
a.                   Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian manusia dan masyarakat Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan bathin yang lebih selaras, adil dan merata.
b.                  Meletakkan landasan pembangunan yang mantap untuk tahap pembangunan berikutnya.

C.               Tahap-Tahap Pembangunan Nasional
Dari tujuan pembangunan nasional seperti diuraikan di atas terlihat bahwa pembangunan nasional tidak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga menyangkut segi kehidupan lainnya. Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut, maka disusun pola pembangunan yang bersifat jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka pendek (1 tahun). Pembnagunan jangka panjang tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui pembangunan jangka menengah dan jangka pendek.
Sasaran utama PJP I adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Titik berat PJP I adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama untuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan bidang industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, yang berarti bahwa sebagian besar dari usaha pembangunan di bidang-bidang lainnya bersifat menunjang dan melengkapi.
Pada masa Orde Baru, pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dalam jangka pendek (5 tahun) dan jangka panjang (25 tahun). Secara utuh sebelum adanya perubahan, telah dilaksanakan 5 kali Pelita dengan prioritas masing-masing.
No.
PELITA
MASA
PRIORITAS
1.
PELITA  I
1 April 1969 – 31 Maret 1974
Sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian.
2.
PELITA  II
1 April 1974 – 31 Maret 1979
Sektor pertanian dan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku.
3.
PELITA  III
 1 April 1979 – 31 Maret 1984
Sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
4.
PELITA  IV
1 April 1984 – 31 Maret 1989
Sektor pertanian dengan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri dan melanjutkan usaha swasembada pangan.
5.
PELITA  V
1 April 1989 – 31 Maret 1994
Sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian lainya dan sektor industri, khususnya indstri yang menghasilkan barang untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin sendiri.

Dengan telah selesainya PJP I dan tercipta landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk melanjutkan pembangunan, maka sejak 1 April 1994 bangsa Indonesia memasuki PJP II sebagai periode pembangunan tinggal landas.
Sasaran umum PJP II adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram dan sejahtera lahir bathin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesame manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Titik berat PJP II masih sama dengan PJP I, yaitu diletakkan pada bidang ekonomi yang merupakan penggerak utama pembangunan, seiring dengan kualitas sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya yang dilaksanakan seirama, selaras dan serasi dengan keberhasilan pembangunan bidang ekonomi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional.
PJP II dimulai dengan memasuki Pelita VI (1 April 1994-31 Maret 1999), dengan prioritas pembangunan bidang ekonomi adalah pembangunan sektor-sektor di bidang ekonomi dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya dan peningkatan sumber daya manusia, yang dikembangkan sebagai berikut:
1)                  Penataan industri nasional yang mengarah pada penguatan dan pendalaman struktur industri yang didukung kemampuan teknologi yang makin meningkat; peningkatan ketangguhan pertanian; pemantapan sistem dan kelembagaan koperasi; penyempurnaan pola perdagangan, jasa dan sistem distribusi; pemanfaatan secara optimal dan tepat guna faktor produksi dan sumber daya ekonomi serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai prasyarat terbentuknya masyarakat industri yang menjamin peningkatan keadilan, kemakmuran dan pemerataan pendapatan serta kesejahteraan rakyat, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2)                  Pembangunan sumber daya manusia agar makin meningkat kualitasnya sehingga dapat mendukung pembangunan ekonomi melalui peningkatan produktivitas dengan pendidikan nasional yang makin merata dan bermutu, disertai peningkatan dan perluasan pendidikan keahlian yang dibutuhkan berbagai bidang pembangunan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin mantap.






BAB III
POLA DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT GBHN 1999

A.               Kelemahan Pembangunan Orde Baru
 Kelemahan struktur ekonomi yang muncul ke permukaan pada masa Orde Baru antara lain sebagai berikut:
1)                  Bahan dasar industri kita banyak yang harus diimpor. Untuk mengimpor, kita kekurangan devisa dan walaupun dapat diimpor, harga pokoknya terlalu mahal. Akibatnya, banyak industri yang menghentikan kegiatanya.
2)                  Kurang meratanya porsi pembangunan yang menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial.
3)                  Sistem lembaga keuangan seperti perbankan yang belum mantap, menggoyahkan sendi-sendi kehidupan ekonomi pada masa krisis.
4)                  Ketergantungan pembiayaan dari pinjaman luar negri.
5)                Menumpuknya pembayaran pokok dan bunga pinjaman luar negri.

B.               Masalah Pembangunan
GBHN 1999-2004 menyebutkan adanya lima masalah utama yang diwariskan pelaksana pembangunan ekonomi selama Orde Baru. Masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut.
1)                  Merebaknya Konflik Sosial Dan Munculnya Gejala Disintegrasi Bangsa
Sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta segenap potensi bangsa telah berusaha mewujudkan Persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, masih terdapat ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan negara. Hal ini bisa disebabkan karena praktik penyalahgunaan wewenang, primordialisme suku dan budaya, tidak meratanya pembangunan, dan masalah keadilan. Munculnya konflik antarmasyarakat seperti di maluku, aceh, papua, dan daerah-daerah lainya harus di atasi secara arif dan bijaksana.
2)                  Lemahnya Penegakan Hukun Dan Hak Asasi Manusia
Penegakan hukum sebagai salah satu syarat untuk dapat maju dalam berbangsa dan bernegara masih perlu di benahi. Intensitas peningkatan produk perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, dan sarana dan prasarana hukum saat ini pada kenyataanya tidak di imbangi dengan peningkatan integritas moral, profesionalitas aparat penegak hukum, kesadaran, dan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat. Akibatnya, kepastian hukum, keadilan, dan penegakan hukum. Untuk mengatasinya, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Materi-materi perundang-undangan harus lengkap, proses pelaksanaan hukum yang berlangsung harus transparan, intervensi pihak eksekutif terhadap pihak yudikatif harus dikurangi, profesionalisme penegak hukum harus di bangun, dan pelayanan publik d bidang hukum harus di tingkatkan.
3)                  Lambatnya Pemulihan Ekonomi
Pemulihan ekonomi berjalan lambat karena dua hal. Pertama, penyelenggaraan di bidang ekonomi selama ini dilakukan atas dasar kekuasaan yang terpusat dan campur tangan yang terlalu besar dari pemerintah. Kedua, kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah, antar daerah, antar pelaku ekonomi, dan antar golongan pendapatan terjadi. Selain itu, lambatnya pemulihan ekonomi juga disebabkan kondisi di luar ekonomi seperti keamanan dan ketertiban, penegakan hukum yang masih lemah, serta banyaknya kasus KKN yang belum terselesaikan.
4)                  Rendahnya Kesejahteraan Rakyat, Meningkatnya Penyakit Sosial, dan Lemahnya Kesatuan Kebudayaan Nasional
Kesejahteraan rakyat yang rendah semakin terlihat setelah krisis ekonomi. Terlihat bahwa semakin banyak orang hidup di bawah garis kemiskinan. Kebutuhan pokok tidak terpenuhi, menyebabkan mudah terjadi konflik sosial yang menjurus pada kerusuhan. Kehidupan beragama pun belum memberikan jaminan atas kualitas keimanan dan ketakwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Timbulnya penyakit sosial seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum semakin memperjelas perbedaan antara kehidupan yang seharusnya dengan kenyataan.
5)                  Kurang Berkembangnya Kapasitas Pembangunan Daerah dan Masyarakat
Pengaturan kegiatan ekonomi dan politik oleh pusat menyebabkan daerah menjadi tidak berkembang dan sangat bergantung pada pusat. Sentralisasi yang berlebihan itu bukan saja menyebabkan kesenjangan hubungan antara pusat dan daerah melainkan lebih jauh lagi menumbuhkan ketidakpuasan daerah. Pemerintah pusat di anggap terlalu banyak mencampuri urusan daerah dan menutup kesempatan bagi daerah untuk berkreasi. Untuk mengatasi kesenjangan telah di berlakukan Undang-Undang Otonomi Daerah yang memberi kesempatan pada daerah untuk mengurus daerah sendiri. Yang menjadi masalah sekarang adalah kesiapan pemerintah daerah dalam hal pembiayaan, personil, dan peralatan.
Dengan melihat permasalahan tersebut, GBHN 1999-2004 berusaha mengakomodasikan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan selama lima tahun kedepan. Arah, sasaran umum, dan prioritas pembangunan di tuangkan dalam rencana Program Pembangunan Nasional ( PROPENAS ). Selanjutnya, PROPENAS dijabarkan dalam pelaksanaan tahunan yang di sebut Rencana Pembangunan Tahunan ( REPETA ) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
Ada perbedaan yang mendasar antara rencana pembangunan lima tahun dengan PROPENAS. REPELITA memuat secara rinci apa yang akan di laksanakan selama lima tahun kedepan yaitu pembangunan persektor, perdaerah dan perdepartment.
PROPENAS adalah penjabaran dari GBHN 1999-2004 da merupakan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Untuk pelaksanaan propenas, masing-masing department dan pemerintah daerah juga harus menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Program Pembangunan Daerah (PROPERDA). RENSTRA harus tetap berpedoman pada PROPENAS, sedangkan PROPERDA sejauh menyangkut komitmen nasional berpedoman pada PROPENAS tetapi di mungkinkan adanya penekanan prioritas sesuai keadaan kepentingan daerah masing-masing.
C.               Prioritas Pembangunan
PROPENAS telah memilih lima Prioritas pembangunan nasional tersebut adalah sebagai berikut:
1)                  Membangun sistem politik yang demokratis serta mempertahanakan persatuan dan kesatuan.
2)                   Mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.
3)                  Mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan.
4)                  Membangunan Kesejahteraan rakyat serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya.
5)                  Meningkatkan Pembangunan Daerah.



















BAB IV
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 1999-2002 menyebabkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan. Beberapa dampaknya ialah di hapuskanya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diterapkanya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam negara kesatuan republik indonesia.
Dengan tidak berlakunya lagi GBHN dan penerapan Otonomi Daerah, maka di bentuklah UU.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Sistem ini dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusatdan daera dengan melibatkan masyarakat.
A.               Asas dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 UU no.25 tahun 2004, sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara, adapun asas umum penyelenggaraan negara tersebut sebagai berikut.
1)                  Asas kepastian hukum
2)                  Asas tertib penyelenggaraan negara
3)                  Asas kepentingan umum
4)                  Asas Keterbukaan
5)                  Asas Proposionalitas
6)                  Asas Profesionalitas
7)                  Asas Akuntabilitas

B.                 Tahapan Perencanaa Pembangunan Nasional
Perencanaan pembangunan nasional terdiri dari empat tahap yaitu sebagai berikut:


1)                  Penyusunan Rencana
Untuk menghasilkan rencana yang matang, ada empat langkah yang harus di perhatikan dalam melakukan penyusunan rencana. Pertama, menyiapkan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur. Kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Ketiga, melibatkan masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Keempat, menyusun rancangan akhir rencana pembangunan.
2)                  Penetapan Rencana
Tahap ini bertujuan untuk menetapkan rencana yang telah dibuat menjadi sebuah produk hukum, sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakanya
3)                  Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Pengendalian dimaksudan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana. Pengendalian dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana.
4)                  Evaluasi Pelaksanaan Renccana
Evaluasi pelaksanaan rencana dilakukan dengan megnumpulkan dan menganalisis data dan informasi yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran, serta kinerja pembangunan.
C.                Pola Perencanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan pembangunan nasional memiliki pola sebagai berikut:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
c. Rencana Pembangunan Tahunan/Rencana kerja pemerintah


BAB V
KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Tidak dapat dipungkiri, pemerintah Orde Baru cukup berhasil dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sehingga Indonesia pernah di kategorikan sebagai “macan asia” oleh Bank Dunia. Ini mungkin adalah prestasi tertinggi dan terakhir pemerintah Orde Baru.
Sebelumnya, pemerintah Orde Baru berhasil membawa Indonesia berswasembada pangan (1985), serta menekan angka kelahiran bayi yang sangat tinggi pada pemerintahan Orde Lama. Pemerintah Orde Baru juga berupaya menciptakan pemerataan persebaran penduduk melalui transmigrasi. Cara ini terlihat cukup efektif di awal-awal pelaksanaanya. Disamping itu, pemerintah Orde Baru juga berhasil menekan laju inflasi dari sekitar 650% di zaman Orde Lama menjadi berada rata-rata di bawah dua digit hingga krisis ekonomi mulai melanda di tahun 1997. Ekspor nonmigas Indonesia juga meningkat sehingga Indonesia tidak selalu bergantung pada ekspor minyak dan gas bumi.
Akan tetapi, pembangunan Indonesia banyak bergantung pada bantuan luar negeri. Negara-negara maju yang tergabung dalam IGGI yang kemudian menjadi Consultative Group on Indonesia (CGI) berkomitmen untuk secara teratur menyuplai perekonomian Indonesia dengan utang luar negeri. hal ini menyebabkan kemandirian perekonimian Indonesia melemah. Ketergantungan kepada modal asing mengakibatkan perekonomian menjadi hancur ketika badai krisis melanda di tahun 1997. Melemahnya nilai tukar rupiah menyebabkan banyak investor asing keluar di Indonesia. Pemerintah Orde Baru jelas gagal membuat rupiah sebagai mata uang yang kuat. Nilai rupiah tetap lemah sejak awal Orde Baru hingga sekarang.
Pada masa reformasi, pemerintah berhasil menciptakan kebebasan pers, yang sangat bermanfaat sebagai alat kontrol pembangunan. Pers membuat masyarakat sadar politik dan sadar hak sebagai warga negara. Pemerintah juga berhasil membuat iklim berpolitik yang jauh lebih sehat dibanding masa Orde Baru. Kehidupan politik Indonesia lebih demokratis dan dinamis pada masa Orde Reformasi.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) adalah kegagalan terbesar dalam pembangunan Indonesia, mulai dari pemerintahan Orde Baru hingga saat ini. KKN mengakibatkan dunia bisnis banyak dihadapkan pada “biaya-biaya siluman” dari pungutan tak resmi, yang menyebabkan proses produksi tidak efisien dan harga menjadi mahal. KKN juga menyebabkan rendahnya Profesionalisme dan wibawa para pejabat negara dan mengakibatkan penegakan hukum menjadi sangat sulit di terapkan di Indonesia.
Jadi, dapat di simpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional. Keduanya  harus berjalan secara beriringan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Namun memang tidak dipungkiri bahwa banyak sekali masalah-masalah yang menghambat tercapainya tujuan pembangunan nasional, seperti masalah pengangguran, untuk mengatasinya, banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui kebijakan anggaran.















DAFTAR PUSTAKA


S, Alam. 2007. Ekonomi 2. Jakarta:Esis.
Wahyuni, Meity Sri. 1995. Pegangan Ekonomi 2. Bandung:Armico.
 

Makalah sistem pemerintahan indonesia



SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PAPER
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia

Oleh:
Dede Irawan (NPM 41183506110008)

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM “45 BEKASI
2013




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas karuniaNya saya dapat menyelesaikan Paper ini dengan tema “Sistem Pemerintahan Indonesia”. Paper ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia. Selain itu juga untuk memberikan informasi atau gambaran umum mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia. Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Bapak Yanto Supriyanto, Drs, M. Si selaku dosen mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia.
Sayapun menyadari bahwa Paper ini masih banyak kekurangannya dan perlu disempurnakan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menerima kritik dan saran yang bersifat membangun. Besar harapan, semoga Paper ini bermanfaat bagi saya dan para pembaca untuk memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan khususnya mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia.



                                                                                    Bekasi, Januari 2013

                                                                                                Penulis






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut. Topik yang hendak saya bahas pada makalah ini adalah Sistem Pemerintahan Indonesia. Masalah sistem pemerintahan tersebut saya pandang perlu kita wacanakan kembali karena selama ini pemahaman kita tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara hanyalah didasarkan pada sumber-sumber sejarah yang diragukan keotentikannya.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.




B. Rumusan  Masalah
1.            Mengidentifikasi Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945?
2.            Mengidentifikasi masa berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.            Mengidentifikasi masa berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
4.            Mengidentifikasi masa berlaku kembali UUD 1945  melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959














BAB II
PEMBAHASAN

A.          Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Sistem pemerintahan merupakan salah satu pokok pembahasan yang diperdebatkan pada sidang yang dilakukan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.  Dalam sidang tanggal 31 Mei 1945  terdapat  banyak  gagasan yang diajukan, dan pidato Soepomo termasuk mendapat paling banyak perhatian karena gagasan yang disampaikan dalam pidato tersebut berkaitan dengan gagasan negara integralistik. Dalam pidatonya Soepomo mengkehendaki adanya suatu jaminan bagi pimpinan negara terutama Kepala Negara terus  menerus bersatu dengan rakyat dan untuk menguatkan pendapat itu Soepomo menghendaki susunan pemerintahan Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan.
Pada rapat 1 Juni 1945, dengan alasan kapitalisme yang merajalela Soekarno secara implisit menolak lembaga  legislatif seperti Amerika Serikat. Walaupun Soekarno mengkritik demokrasi model lembaga legislatif di Amerika Serikat, namun bukan berarti Soekarno setuju dengan praktik sistem pemerintahan parlementer.
Dalam Rapat Besar  saat menyampaikan susunan kekuasaan pemerintahan pada tanggal 15 Juli 1945, Muh.Yamin mengusulkan agar kementrian baik secara keseluruhan maupun perorangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan. Walaupun cenderung menolak sistem pemerintahan parlementer, anggota BPUPK  tidak menemukan pembahasan yang secara eksplisit untuk menerima sistem pemerintahan presidensial. Pandangan yang ditemukan dalam rapat tersebut ialah bahwa bangsa Indonesia merdeka memerlukan pembentukan pemerintah yang kuat. Atau dengan kata lain stabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun sebuah negara baru. Bahkan ketika menyampaikan kesempatan tentang rancangan bentuk pemerintahan dalam rancangan undang-undang dasar pada 15 Juli 1945, Soepomo menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam rancangan undang-undang dasar adalah sistem pemerintahan yang memberikan dominasi kekuasaan negara kepada pemerintah, terutama kepada Kepala Negara, pertanggungjawaban dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Kepala Negara. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945, sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan Republik Indonesia disahkan oleh PPKI. Ada empat alasan pokok yang dijadikan referensi oleh para pendiri bangsa dan pembentuk monstitusi memilih sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1)                  Indonesia memerlukan kepemimpinan yang kuat, stabil, dan efektif untuk menjamin keberlangsungan eksistensi negara Indonesia yang baru diproklamasikan. Para pendiri  bangsa meyakini bahwa model kepemimpinan negara yang kuat dan  efektif hanya dapat diciptakan dengan memilih sistem pemerintahan presidensial dimana presiden tidak hanya berfungsi sebagai kepala negara tetapi, sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2)                  Karena alasan teoritis  yaitu alasan yang terkait dengan cita negara (staatsidee) terutama cita negara integralistik pada saat pembahasan UUD 1945 dalam sidang BPUPK. Sistem pemerintahan presidensial diyakini amat kompatibel dengan paham negara integralistik.
3)         Pada awal kemerdekaan presiden diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan DPR, MPR, dan DPA. Pilihan pada sistem presidensial dianggap tepat dalam melaksanakan kewenangan yang luar biasa itu. Tambah lagi, dengan sistem presidensial, presiden dapat bertindak  lebih cepat dalam mengatasi masalah-masalah kenegaraan pada masa teransisi.
4)         Merupakan simbol perlawananan atas segala bentuk penjajahan karena sistem parlementer dianggap sebagai produk penjajahan oleh para pendiri bangsa.

  Sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta dilantik menjadi Presiden dan Wakil  Presiden Republik Indonesia yang pertama dan berdasarkan  Aturan Peralihan Pasal IV, sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk maka segala  kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional dengan tujuan agar mencegah terkonsentrasinya kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden serta membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pemerintah. Kabinet presidensial dilantik pada tanggal 2 September 1945 oleh Presiden Soekarno.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal IV  Aturan Peralihan, 50 orang KNIP kemudian mengeluarkan memorandum yang berisi : pertama, mendesak Presiden agar menggunakan kekuasaan istimewanya untuk segera membentuk MPR dan kedua, sebelum MPR terbentuk hendaknya anggota KNIP dianggap sebagai MPR. Atas desakan tersebut, pada tanggal 16 Oktober 1945, Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang berbunyi :
Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuatan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.

Materi maklumat tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti UUD 1945 Pasal IV Aturan Peralihan yang memberi kekuasaan sangat besar kepada Presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang tiga lembaga negara (MPR, DPR, DPA) sebelum ketiga lembaga negara tersebut terbentuk menurut UUD. Dengan dikeluarkannya Maklumat ini kekuasaan legislatif yang semula dipegang oleh Presiden dipegang oleh KNIP. Yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya Maklumat ini adalah Pasal 37 UUD 1945 jo Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal 37 menyatakan perubahan UUD dilakukan oleh  MPR tetapi karena MPR pada saat itu belum terbentuk maka berdasar Pasal IV Aturan Peralihan, kekuasaan MPR dipegang oleh Presiden bersama dengan Komite Nasional Pusat.
Dengan demikian syarat-syarat tersebut telah  dipenuhi dalam mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden, meskipun yang mengumumkan  wakil presiden namun beliau bertindak mewakil lembaga kepresidenan. Apalagi Presiden Soekarno tidak pernah mempersoalkan dikeluarkannya Maklumat tersebut.
Kekuasaan Presiden mulai mengalami perubahan untuk kedua kalinya dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 Tentang Susunan dan Pembentukan Kabinet II yang menegaskan bahwa tanggung jawab ada di tangan menteri. Dengan dikeluarkannya maklumat ini, terjadi perubahan sistem kabinet dalam UUD 1945  dari kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Isi Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 antara lain menyatakan :

Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-  macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah pertanggungjawaban adalah ditangan Menteri.
Maklumat ini kemudian dikuatkan oleh KNIP dalam sidang ke III tanggal 25-27 Nopember dengan membenarkan kebijakan Presiden tentang kedudukan Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggungjawab kepada KNIP sebagai langkah yang tidak dilarang UUD dan diperlukan dalam situasi sekarang.
Dengan adanya perubahan tersebut lingkup  kekuasaan Presiden juga mengalami perubahan karena kepala pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri bersama anggota kabinet lainnya. Untuk menindaklanjuti Maklumat 14  Nopember 1945 ini, maka dibentuk kabinet parlementer I dan menunjuk Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Namun kabinet ini berhenti pada 12 Maret 1946 dikarenakan adanya oposisi yang kuat dan dari lawan politiknya yaitu Persatuan Perjuangan, suatu koalisi partai-partai dan golongan-golongan di luar Badan Pekerja atau Komite Nasional Pusat. Setelah itu Kabinet Parlementer II dibentuk dengan Perdana Menteri yang sama, yaitu Sutan Syahrir (periode 12 Maret 1946 sampai 2 Oktober 1946). Kekuasaan pemerintahan pada masa ini diambil alih oleh Presiden Soekarno ketika terjadi penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir oleh kelompok Persatuan Perjuangan.Kabinet terus dipimpin oleh Presiden  Soekarno sampai pada tanggal 2 Oktober 1946  dan setelah Sutan Syahrir dibebaskan, Presiden Soekarno menunjuknya sebagai formatur kabinet.
Pada tanggal 2 Oktober 1946 Kabinet Parlementer III dibentuk. Sutan Syahrir terpilih kembali menjadi perdana menteri tetapi karena Sutan Syahrir tidak mampu menghadapi Amir Syarifuddin dari Partai Sosialis Kiri, akhirnya Sutan Syahrir mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno pada tanggal 3 Juli 1947. Akhirnya kekuasaan diambil alih oleh presiden sampai terbentuknya Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin. Namun kabinet ini tak lama  kemudian kebinet ini di  reshuffle  dan kabinet Parlementer ini dikenal dengan Kabinet  Parlementer  dengan Perdsana Menteri Amir Syarifuddin periode II. Pada masa ini keluar Maklumat Presiden No. 2 Tahun 1948 pada tanggal 23 Januari yang isinya membubarkan kabinet Amir II. Pembubaran ini dikarenakan kegagalan  Amir dalam perundingan Renville dan pada tanggal itu juga presiden menunjuk Moh.Hatta (Wakil  Presiden) sebagai formatur kabinet. Pada tanggal 29 Januari 1948  akhirnya terbentuklah kabinet baru yaitu kabinet Hatta (Hatta I) yang merupakan Kabinet Presidensial. Pada tanggal 19 Desember 1948 sampai tanggal 13 Juli 1949, kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh Kabinet  darurat dengan Ketua/Perdana Menteri Mr.Syarifuddin Prawiranegara. Kekuasaan diserahkan kembali setelah presiden dan wakil presiden kembali ke Yogyakarta.

B.  Sistem Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
 Dengan berlakunya Undang-Undang  Dasar Sementara (UUDS 1950) karakter sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 dapat ditelusuri dari sejumlah aturan berikut yaitu:
1. Pasal 1 Ayat (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Ayat (2) : Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan  oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 
2. Pasal 45 Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara. Ayat (2) : Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh Seorang Wakil Presiden.
3. Pasal 50 : Presiden membentuk kementerian-kementerian. Pasal 50 Ayat (1) : Presiden menunjuk seorang atau beberapa  orang pembentuk kabinet. Ayat (2) : Sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet itu, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain.
4. Pasal 69 Ayat (1) : Dewan Perwakilan  Rakyat mempunyai hak interplasi dan hak menanya. Ayat (2) : Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik dengan lisan maupun dengan  tertulis, segala  penerangan yang dikehendaki menurut ayat yang lalu  dan yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum. 5. Pasal 83 Ayat (1) : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. 6. Pasal 84 : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
7. Pasal 87 : Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-undang.
8.  Pasal 189 : Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 14091 maka kekuasaan perundang-undangan  sesuai dengan ketentuan bagian ini, dilakukan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 90 Ayat (1) : Usul Pemerintah  tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden. Ayat (2): Dewan Perwakilan Rakyat  berhak memajukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Konstitusi UUDS 1950 Pasal 140 : 
1.      Segala usul untuk mengubah Undang-Undang Dasar ini menunjuk dengan tegas  perubahan yang diusulkan. Dengan undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.
2.      Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan undang undang itu oleh pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Ketuadan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sementara menjadi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
3.      Yang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92, dan 94 berlaku demikian juga bagi Majelis Perubahan Undag-undang dasar.
4.      Pemerintah harus dengan segera ,mengesahkan rancangan perubahan Undang-undang Dasar yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.

Berdasarkan ketentuan tersebut,  UUD Sementara 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer.

C. Masa Berlaku Kembali UUD 1945  Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1.  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Penetapan Kembali UUD 1945
  Kembalinya negara Indonesia dari bentuk federal menjadi negara kesatuan tentunya membutuhkan adanya Undang-Undang Dasar untuk negara kesatuan tersebut. Keputusan yang diambil  pada saat itu bahwa Undang-undang Dasar untuk negara kesatuan Republik Indonesia akan dibuat secepatnya oleh sebuah Konstituante setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat. Dalam penantian lahirnya Undang-undang Dasar Permanen yang sedang dibuat Konstituante tersebut ditetapkanlah berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Konstituante sebagai pembentuk Undang-undang Dasar tersebut berdasarkan ketetentuan  dalam UUD Sementara 1950, pada Bab V, Pasal 134-139. Pasal 134 UUD Sementara 1950 berbunyi  : Konstituante (sidang pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia  yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini. Dari ketentuan tersebut maka Undang-undang Sementara  berlaku hanya sementara waktu, dan Konstituante memilki tugas untuk membuat Undang-undang Dasar yang berlaku permanen. Tetapi setelah terjadi tanya jawab antara pemerintah dengan Konstituante tentang amanat tersebut ternyata tidak membuahkan hasil.
Akhirnya karena Konstituante gagal dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, maka dengan pertimbangan demi keselamatan negara dan bangsa, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli  1959 melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 menetapkan: 

1.  Pembubaran Konstituante
2.  Berlakunya kembali Undang-Undang  Dasar 1945 bagi segenap Bangsa Indonesia dan      seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
3.  Pembentukan Majelis Permusyawartan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan     Agung  Sementara dalam waktu yang sesingkat-simgkatnya.
      Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli  1959,  maka saat itu pula kembali berlaku Undang-Undang Dasar  1945 termasuk Aturan Peralihan. Konstituante dibubarkan sehingga untuk mengisi kekosongan tugas-tugas legislatif, segera dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)  dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dengan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 yang didasarkan pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan yang mendasar dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli adalah Perubahan sistem pemerintahan dari sistem parlementer ke sistem presidensial.

D.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen UUD 1945
Untuk mengetahui sistem pemerintahan sebelum perubahan UUD 1945 dapat diketahui dengan menelusuri pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945 dalam bagian umum tentang pokok-pokok sistem pemerintahan. Karakter sistem pemerintahan dapat dilihat dari :
1.                  Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR ini menetapkan  UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. MPR bertugas mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
2. Pasal 4 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Ayat (2) : Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang Wakil Presiden.
3.  Pasal 5 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Ayat (2) : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 4. Pasal 6 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.
5. Pasal 7 menentukan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun,   dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
6. Pasal 10 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.Pasal 12  : Presiden menyatakan keadaan bahaya. 
7. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Disampingnya Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pedapatan dan belanja negara.
8. Kedudukan DPR adalah kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden seperti halnya yang dilakukan dalam sistem parlementer berdasarkan aturan yang termuat dalam UUD 1945.
Biasanya pada negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, selain menjadi Kepala  Pemerintahan, Presiden berfungsi pula sebagai Kepala Negara.
 Karakter  sistem pemerintahan parlementer dalam UUD 1945 dilihat dari 1. Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa  Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR. Dari ketentuan  tersebut  dapat dikatakan UUD 1945 menganut sistem supremasi parlemen yang merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer karena sistem kedaulatan rakyat  dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
2. Pasal 6 Ayat (2) : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Dalam sistem presidensial Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau badan pemilih di Amerika Serikat. Pemilihan Presiden yang dipilih melalui badan perwakilan (dalam hal ini MPR) merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer.
3. Presiden bertanggung jawab kepada  MPR. Dalam sistem pemerintahan presidensial Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Ketentuan pertanggung jawaban Presiden kepada MPR dan bukan langsung   kepada rakyat merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer.
4. Tidak adanya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legislatif secara tegas. Hal ini terlihat dari Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR dan berkaitan dengan pasal tersebut yaitu Pasal 20 Ayat (1) Tiap-tiap undang-undang mengkehendaki persetujuan DPR.


SIMPULAN

Banyak warga / masyarakat yang mengatakan bahwa Sistem Pemerintahan Indonesia masuk dalam masa kegelapan sebelum amandemen UUD 45. Pernyataan tersebut didasarkan pada beberapa kenyataan bahwa aplikasi pelaksanaan dari pasal - pasal yang terdapat  pada UUD 1945 banyak yang diselewengkan demi kepentingan pribadi, politik, serta golongan. Selain itu, UUD 1945 yang dibuat dalam waktu yang sangat singkat dianggap sudah tidak bisa bisa diterapkan pada situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini.
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 45 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disitu disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif.
DAFTAR PUSTAKA

Mahfud MD . Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta 2001, hlm 98.
Amal, Ichlasul. 2004. “ Sistem Pemerintahan RI.” Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Mahfud MD, Makalah : Kontroversi Perubahan UUD 1945, http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_3.pdf, diakses pada 10 januari 2012