Tuesday, January 29, 2013

Makalah sistem pemerintahan indonesia



SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PAPER
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia

Oleh:
Dede Irawan (NPM 41183506110008)

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM “45 BEKASI
2013




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas karuniaNya saya dapat menyelesaikan Paper ini dengan tema “Sistem Pemerintahan Indonesia”. Paper ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia. Selain itu juga untuk memberikan informasi atau gambaran umum mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia. Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Bapak Yanto Supriyanto, Drs, M. Si selaku dosen mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia.
Sayapun menyadari bahwa Paper ini masih banyak kekurangannya dan perlu disempurnakan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menerima kritik dan saran yang bersifat membangun. Besar harapan, semoga Paper ini bermanfaat bagi saya dan para pembaca untuk memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan khususnya mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia.



                                                                                    Bekasi, Januari 2013

                                                                                                Penulis






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut. Topik yang hendak saya bahas pada makalah ini adalah Sistem Pemerintahan Indonesia. Masalah sistem pemerintahan tersebut saya pandang perlu kita wacanakan kembali karena selama ini pemahaman kita tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara hanyalah didasarkan pada sumber-sumber sejarah yang diragukan keotentikannya.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.




B. Rumusan  Masalah
1.            Mengidentifikasi Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945?
2.            Mengidentifikasi masa berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.            Mengidentifikasi masa berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
4.            Mengidentifikasi masa berlaku kembali UUD 1945  melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959














BAB II
PEMBAHASAN

A.          Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Sistem pemerintahan merupakan salah satu pokok pembahasan yang diperdebatkan pada sidang yang dilakukan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.  Dalam sidang tanggal 31 Mei 1945  terdapat  banyak  gagasan yang diajukan, dan pidato Soepomo termasuk mendapat paling banyak perhatian karena gagasan yang disampaikan dalam pidato tersebut berkaitan dengan gagasan negara integralistik. Dalam pidatonya Soepomo mengkehendaki adanya suatu jaminan bagi pimpinan negara terutama Kepala Negara terus  menerus bersatu dengan rakyat dan untuk menguatkan pendapat itu Soepomo menghendaki susunan pemerintahan Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan.
Pada rapat 1 Juni 1945, dengan alasan kapitalisme yang merajalela Soekarno secara implisit menolak lembaga  legislatif seperti Amerika Serikat. Walaupun Soekarno mengkritik demokrasi model lembaga legislatif di Amerika Serikat, namun bukan berarti Soekarno setuju dengan praktik sistem pemerintahan parlementer.
Dalam Rapat Besar  saat menyampaikan susunan kekuasaan pemerintahan pada tanggal 15 Juli 1945, Muh.Yamin mengusulkan agar kementrian baik secara keseluruhan maupun perorangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan. Walaupun cenderung menolak sistem pemerintahan parlementer, anggota BPUPK  tidak menemukan pembahasan yang secara eksplisit untuk menerima sistem pemerintahan presidensial. Pandangan yang ditemukan dalam rapat tersebut ialah bahwa bangsa Indonesia merdeka memerlukan pembentukan pemerintah yang kuat. Atau dengan kata lain stabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun sebuah negara baru. Bahkan ketika menyampaikan kesempatan tentang rancangan bentuk pemerintahan dalam rancangan undang-undang dasar pada 15 Juli 1945, Soepomo menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam rancangan undang-undang dasar adalah sistem pemerintahan yang memberikan dominasi kekuasaan negara kepada pemerintah, terutama kepada Kepala Negara, pertanggungjawaban dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Kepala Negara. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945, sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan Republik Indonesia disahkan oleh PPKI. Ada empat alasan pokok yang dijadikan referensi oleh para pendiri bangsa dan pembentuk monstitusi memilih sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1)                  Indonesia memerlukan kepemimpinan yang kuat, stabil, dan efektif untuk menjamin keberlangsungan eksistensi negara Indonesia yang baru diproklamasikan. Para pendiri  bangsa meyakini bahwa model kepemimpinan negara yang kuat dan  efektif hanya dapat diciptakan dengan memilih sistem pemerintahan presidensial dimana presiden tidak hanya berfungsi sebagai kepala negara tetapi, sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2)                  Karena alasan teoritis  yaitu alasan yang terkait dengan cita negara (staatsidee) terutama cita negara integralistik pada saat pembahasan UUD 1945 dalam sidang BPUPK. Sistem pemerintahan presidensial diyakini amat kompatibel dengan paham negara integralistik.
3)         Pada awal kemerdekaan presiden diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan DPR, MPR, dan DPA. Pilihan pada sistem presidensial dianggap tepat dalam melaksanakan kewenangan yang luar biasa itu. Tambah lagi, dengan sistem presidensial, presiden dapat bertindak  lebih cepat dalam mengatasi masalah-masalah kenegaraan pada masa teransisi.
4)         Merupakan simbol perlawananan atas segala bentuk penjajahan karena sistem parlementer dianggap sebagai produk penjajahan oleh para pendiri bangsa.

  Sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta dilantik menjadi Presiden dan Wakil  Presiden Republik Indonesia yang pertama dan berdasarkan  Aturan Peralihan Pasal IV, sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk maka segala  kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional dengan tujuan agar mencegah terkonsentrasinya kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden serta membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pemerintah. Kabinet presidensial dilantik pada tanggal 2 September 1945 oleh Presiden Soekarno.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal IV  Aturan Peralihan, 50 orang KNIP kemudian mengeluarkan memorandum yang berisi : pertama, mendesak Presiden agar menggunakan kekuasaan istimewanya untuk segera membentuk MPR dan kedua, sebelum MPR terbentuk hendaknya anggota KNIP dianggap sebagai MPR. Atas desakan tersebut, pada tanggal 16 Oktober 1945, Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang berbunyi :
Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuatan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.

Materi maklumat tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti UUD 1945 Pasal IV Aturan Peralihan yang memberi kekuasaan sangat besar kepada Presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang tiga lembaga negara (MPR, DPR, DPA) sebelum ketiga lembaga negara tersebut terbentuk menurut UUD. Dengan dikeluarkannya Maklumat ini kekuasaan legislatif yang semula dipegang oleh Presiden dipegang oleh KNIP. Yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya Maklumat ini adalah Pasal 37 UUD 1945 jo Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal 37 menyatakan perubahan UUD dilakukan oleh  MPR tetapi karena MPR pada saat itu belum terbentuk maka berdasar Pasal IV Aturan Peralihan, kekuasaan MPR dipegang oleh Presiden bersama dengan Komite Nasional Pusat.
Dengan demikian syarat-syarat tersebut telah  dipenuhi dalam mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden, meskipun yang mengumumkan  wakil presiden namun beliau bertindak mewakil lembaga kepresidenan. Apalagi Presiden Soekarno tidak pernah mempersoalkan dikeluarkannya Maklumat tersebut.
Kekuasaan Presiden mulai mengalami perubahan untuk kedua kalinya dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 Tentang Susunan dan Pembentukan Kabinet II yang menegaskan bahwa tanggung jawab ada di tangan menteri. Dengan dikeluarkannya maklumat ini, terjadi perubahan sistem kabinet dalam UUD 1945  dari kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Isi Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 antara lain menyatakan :

Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-  macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah pertanggungjawaban adalah ditangan Menteri.
Maklumat ini kemudian dikuatkan oleh KNIP dalam sidang ke III tanggal 25-27 Nopember dengan membenarkan kebijakan Presiden tentang kedudukan Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggungjawab kepada KNIP sebagai langkah yang tidak dilarang UUD dan diperlukan dalam situasi sekarang.
Dengan adanya perubahan tersebut lingkup  kekuasaan Presiden juga mengalami perubahan karena kepala pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri bersama anggota kabinet lainnya. Untuk menindaklanjuti Maklumat 14  Nopember 1945 ini, maka dibentuk kabinet parlementer I dan menunjuk Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Namun kabinet ini berhenti pada 12 Maret 1946 dikarenakan adanya oposisi yang kuat dan dari lawan politiknya yaitu Persatuan Perjuangan, suatu koalisi partai-partai dan golongan-golongan di luar Badan Pekerja atau Komite Nasional Pusat. Setelah itu Kabinet Parlementer II dibentuk dengan Perdana Menteri yang sama, yaitu Sutan Syahrir (periode 12 Maret 1946 sampai 2 Oktober 1946). Kekuasaan pemerintahan pada masa ini diambil alih oleh Presiden Soekarno ketika terjadi penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir oleh kelompok Persatuan Perjuangan.Kabinet terus dipimpin oleh Presiden  Soekarno sampai pada tanggal 2 Oktober 1946  dan setelah Sutan Syahrir dibebaskan, Presiden Soekarno menunjuknya sebagai formatur kabinet.
Pada tanggal 2 Oktober 1946 Kabinet Parlementer III dibentuk. Sutan Syahrir terpilih kembali menjadi perdana menteri tetapi karena Sutan Syahrir tidak mampu menghadapi Amir Syarifuddin dari Partai Sosialis Kiri, akhirnya Sutan Syahrir mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno pada tanggal 3 Juli 1947. Akhirnya kekuasaan diambil alih oleh presiden sampai terbentuknya Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin. Namun kabinet ini tak lama  kemudian kebinet ini di  reshuffle  dan kabinet Parlementer ini dikenal dengan Kabinet  Parlementer  dengan Perdsana Menteri Amir Syarifuddin periode II. Pada masa ini keluar Maklumat Presiden No. 2 Tahun 1948 pada tanggal 23 Januari yang isinya membubarkan kabinet Amir II. Pembubaran ini dikarenakan kegagalan  Amir dalam perundingan Renville dan pada tanggal itu juga presiden menunjuk Moh.Hatta (Wakil  Presiden) sebagai formatur kabinet. Pada tanggal 29 Januari 1948  akhirnya terbentuklah kabinet baru yaitu kabinet Hatta (Hatta I) yang merupakan Kabinet Presidensial. Pada tanggal 19 Desember 1948 sampai tanggal 13 Juli 1949, kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh Kabinet  darurat dengan Ketua/Perdana Menteri Mr.Syarifuddin Prawiranegara. Kekuasaan diserahkan kembali setelah presiden dan wakil presiden kembali ke Yogyakarta.

B.  Sistem Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
 Dengan berlakunya Undang-Undang  Dasar Sementara (UUDS 1950) karakter sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 dapat ditelusuri dari sejumlah aturan berikut yaitu:
1. Pasal 1 Ayat (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Ayat (2) : Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan  oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 
2. Pasal 45 Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara. Ayat (2) : Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh Seorang Wakil Presiden.
3. Pasal 50 : Presiden membentuk kementerian-kementerian. Pasal 50 Ayat (1) : Presiden menunjuk seorang atau beberapa  orang pembentuk kabinet. Ayat (2) : Sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet itu, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain.
4. Pasal 69 Ayat (1) : Dewan Perwakilan  Rakyat mempunyai hak interplasi dan hak menanya. Ayat (2) : Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik dengan lisan maupun dengan  tertulis, segala  penerangan yang dikehendaki menurut ayat yang lalu  dan yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum. 5. Pasal 83 Ayat (1) : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. 6. Pasal 84 : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
7. Pasal 87 : Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-undang.
8.  Pasal 189 : Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 14091 maka kekuasaan perundang-undangan  sesuai dengan ketentuan bagian ini, dilakukan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 90 Ayat (1) : Usul Pemerintah  tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden. Ayat (2): Dewan Perwakilan Rakyat  berhak memajukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Konstitusi UUDS 1950 Pasal 140 : 
1.      Segala usul untuk mengubah Undang-Undang Dasar ini menunjuk dengan tegas  perubahan yang diusulkan. Dengan undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.
2.      Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan undang undang itu oleh pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Ketuadan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sementara menjadi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
3.      Yang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92, dan 94 berlaku demikian juga bagi Majelis Perubahan Undag-undang dasar.
4.      Pemerintah harus dengan segera ,mengesahkan rancangan perubahan Undang-undang Dasar yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.

Berdasarkan ketentuan tersebut,  UUD Sementara 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer.

C. Masa Berlaku Kembali UUD 1945  Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1.  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Penetapan Kembali UUD 1945
  Kembalinya negara Indonesia dari bentuk federal menjadi negara kesatuan tentunya membutuhkan adanya Undang-Undang Dasar untuk negara kesatuan tersebut. Keputusan yang diambil  pada saat itu bahwa Undang-undang Dasar untuk negara kesatuan Republik Indonesia akan dibuat secepatnya oleh sebuah Konstituante setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat. Dalam penantian lahirnya Undang-undang Dasar Permanen yang sedang dibuat Konstituante tersebut ditetapkanlah berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Konstituante sebagai pembentuk Undang-undang Dasar tersebut berdasarkan ketetentuan  dalam UUD Sementara 1950, pada Bab V, Pasal 134-139. Pasal 134 UUD Sementara 1950 berbunyi  : Konstituante (sidang pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia  yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini. Dari ketentuan tersebut maka Undang-undang Sementara  berlaku hanya sementara waktu, dan Konstituante memilki tugas untuk membuat Undang-undang Dasar yang berlaku permanen. Tetapi setelah terjadi tanya jawab antara pemerintah dengan Konstituante tentang amanat tersebut ternyata tidak membuahkan hasil.
Akhirnya karena Konstituante gagal dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, maka dengan pertimbangan demi keselamatan negara dan bangsa, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli  1959 melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 menetapkan: 

1.  Pembubaran Konstituante
2.  Berlakunya kembali Undang-Undang  Dasar 1945 bagi segenap Bangsa Indonesia dan      seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
3.  Pembentukan Majelis Permusyawartan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan     Agung  Sementara dalam waktu yang sesingkat-simgkatnya.
      Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli  1959,  maka saat itu pula kembali berlaku Undang-Undang Dasar  1945 termasuk Aturan Peralihan. Konstituante dibubarkan sehingga untuk mengisi kekosongan tugas-tugas legislatif, segera dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)  dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dengan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 yang didasarkan pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan yang mendasar dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli adalah Perubahan sistem pemerintahan dari sistem parlementer ke sistem presidensial.

D.  Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen UUD 1945
Untuk mengetahui sistem pemerintahan sebelum perubahan UUD 1945 dapat diketahui dengan menelusuri pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945 dalam bagian umum tentang pokok-pokok sistem pemerintahan. Karakter sistem pemerintahan dapat dilihat dari :
1.                  Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR ini menetapkan  UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. MPR bertugas mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
2. Pasal 4 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Ayat (2) : Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang Wakil Presiden.
3.  Pasal 5 Ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Ayat (2) : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 4. Pasal 6 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.
5. Pasal 7 menentukan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun,   dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
6. Pasal 10 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.Pasal 12  : Presiden menyatakan keadaan bahaya. 
7. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Disampingnya Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pedapatan dan belanja negara.
8. Kedudukan DPR adalah kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden seperti halnya yang dilakukan dalam sistem parlementer berdasarkan aturan yang termuat dalam UUD 1945.
Biasanya pada negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, selain menjadi Kepala  Pemerintahan, Presiden berfungsi pula sebagai Kepala Negara.
 Karakter  sistem pemerintahan parlementer dalam UUD 1945 dilihat dari 1. Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa  Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR. Dari ketentuan  tersebut  dapat dikatakan UUD 1945 menganut sistem supremasi parlemen yang merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer karena sistem kedaulatan rakyat  dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
2. Pasal 6 Ayat (2) : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Dalam sistem presidensial Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau badan pemilih di Amerika Serikat. Pemilihan Presiden yang dipilih melalui badan perwakilan (dalam hal ini MPR) merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer.
3. Presiden bertanggung jawab kepada  MPR. Dalam sistem pemerintahan presidensial Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Ketentuan pertanggung jawaban Presiden kepada MPR dan bukan langsung   kepada rakyat merupakan karakter sistem pemerintahan parlementer.
4. Tidak adanya pemisahan kekuasaan antara ekskutif dan legislatif secara tegas. Hal ini terlihat dari Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR dan berkaitan dengan pasal tersebut yaitu Pasal 20 Ayat (1) Tiap-tiap undang-undang mengkehendaki persetujuan DPR.


SIMPULAN

Banyak warga / masyarakat yang mengatakan bahwa Sistem Pemerintahan Indonesia masuk dalam masa kegelapan sebelum amandemen UUD 45. Pernyataan tersebut didasarkan pada beberapa kenyataan bahwa aplikasi pelaksanaan dari pasal - pasal yang terdapat  pada UUD 1945 banyak yang diselewengkan demi kepentingan pribadi, politik, serta golongan. Selain itu, UUD 1945 yang dibuat dalam waktu yang sangat singkat dianggap sudah tidak bisa bisa diterapkan pada situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini.
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 45 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disitu disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif.
DAFTAR PUSTAKA

Mahfud MD . Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta 2001, hlm 98.
Amal, Ichlasul. 2004. “ Sistem Pemerintahan RI.” Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Mahfud MD, Makalah : Kontroversi Perubahan UUD 1945, http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_3.pdf, diakses pada 10 januari 2012 





No comments:

Post a Comment