Tuesday, January 29, 2013

MAKALAH IDEOLOGI PANCASILA



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN BANGSA INDONESIA

PAPER
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila


Oleh:


Dede Irawan (NPM 41183506110008)
                  



PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM “45”
BEKASI
2011


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas karuniaNya kami dapat menyelesaikan Makalah ini dengan tema “Prilaku Konsumen Dalam Ilmu Ekonomi”. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi. Selain itu juga untuk memberikan informasi atau gambaran umum mengenai Prilaku Konsumen Dalam Ilmu Ekonomi.

Karena setiap masyarakat dan manusia selama hidup pasti memiliki seuatu keinginan dan kebutuhan, untuk mencapai kehidupan yang makmur. Ada pula dalam menjalankan proses  ini sangat mendalam dalam membaca keinginan sebuah konsumen. Untuk itu perlu bagi kita sekalian dalam membaca peluang usaha.

Sayapun menyadari bahwa Makalah ini masih banyak kekurangannya dan perlu disempurnakan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menerima kritik dan saran yang bersifat membangun. Besar harapan, semoga Makalah ini bermanfaat bagi saya dan para pembaca untuk memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan khususnya mengenai bagaimana membaca prilaku seorang konsumen dengan sebaik-baiknya.



                                                                                    Bekasi, Desember 2011

                                                                                                Penulis

DAFTAR ISI

                                                                                                             Halaman
KATA PENGANTAR .......................................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................... 1
A. Latar Belakang .......................................................................................................... 1
B. Perumusan Masalah ................................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan ........................................................................................................ 3
BAB II LANDASAN TEORI .............................................................................................. 4
........ A. Pengertian Konsumen, Konsumsi dan Perilaku Konsumen ...................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ..................................................................................................... 7
A. Perilaku Konsumen dalam Ekonomi Mikro .............................................................. 7
B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen ........................................... 9
BAB IV PENUTUP............................................................................................................... 17
A.    Simpulan .................................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 18



BAB I

Pendahuluan


A.               Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia, serta membimbingnya kepada kehidupan lahir batin yang makin baik, didalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yag tekandung didalamnya oleh setiap bangsa Indonesia, setiap penyelengaraan Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun didaerah.
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Tulisan ini akan membahas mengenai ideology pancasila.  Pada bagian pertama akan dibahas, Pengertian Ideology, Makna Ideologi dan Ideologi Pancasila . Pada bagian kedua akan di bahas  pancasila sebagai ideology Negara dan bangsa indonesia, untuk menunjukan pentingnya kedudukan ideology pancasila bagi suatu bangsa dan negara. Pada bagian ketiga akan dibahas posisi pancasila sebagai ideology, untuk menjelaskan mengapa ideologi penting, dan mengapa Pancasila tetap dapat dianggap sebagai ideologi.

B.                 Perumusan Masalah   
1.      Apakah makna ideology dan ideologi pancasila ?
2.      Mengapa pancasila tetap dianggap sebagai ideology ?
3.      Bagaimanakah peranan pancasila sebagai ideology Negara dan bangsa ?
C.               Tujuan Penulisan
1.   Menganalisa pancasila sebagai dasar Negara?
2.   Mengapa Indonesia menggunakan ideologi terbuka?
3.   Bagaimana cara menumbuhkan kadar dan idealism yang terkandung Pancasila sehingga mampu memberikan harapan optimisme dan motivasi untuk mewujudkan cita-cita?
D.    Sistematika Penulisan








BAB II
PENGERTIAN IDEOLOGI, MAKNA IDEOLOGI DAN IDEOLOGI PANCASILA

A.               Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

B.                 Makna Ideologi dan Ideologi Pancasila
Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan  rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, Sepatutnya sebagai warga Negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tesebut.
Pancasila tidak seharusnya dianggap sebagai ideologi mengaburkan makna yang lebih kompleks dari konsep ideologi dan peranannya. Bahwa yang ditolak bukan Pancasila sebagai ideologi, melainkan pengertian ideologi Pancasila yang selama ini memperkuat otoritarianisme negara. Jadi, ideologi Pancasila tetap memiliki makna yang penting, dan menganggap Pancasila Sebagai ideologi juga bukan tanpa dasar. Dengan melihat satu fenomena menarik dalam perkembangan
Sejarah Pancasila. Faktanya adalah Pancasila yang dirumuskan dan dibentuk dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI dan PPKI menjelang dan setelah diumumkan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 memang telah mengalami perkembangan. Ia diinterpretasikan dan bahkan dilaksanakan oleh berbagai aktor dan kekuatan politik untuk mewarnai kehidupan berbangsa sepanjang sejarah Indonesia dengan caranya masing-masing. Eka Darmaputra mengatakan sebagai berikut : Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, negeri ini telah mengalami berbagai perubahan penting di dalam sistem politiknya, dari yang liberal kepada bentuk yang otoriter, dan diberi nama demokrasi terpimpin, dari pemerintah sipil, kepada pemerintahan militer, dari sistem kepartaian yang multi-mayoritas kepada sistem mayoritas tunggal, dari Orde Lama ke Orde Baru. Perubahan-perubahan ini cukup mendasar.









BAB III
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN BANGSA INDONESIA

A.                 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Ideology Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Ideology pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki cirri sebagai berikut:
1.                  Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
2.                  Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pandangan hidup yang dipelihara di kembangkan, diamalkan kepada generasi berikutnya
Dengan demikian ideology sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan Negara. Ideology akan membimbing bangsa dan Negara untuk mencapai tujuan melalui berbagai realisasi dalam pelaksaan pembangunan. Hal ini disebabkan dalam ideology terkandung orientasi praktis. Dalam kehidupan Negara, ideology akan menjadi sumber semangat dan sumber motivasi untuk menaggulangi perubahan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsa, sehingga ideology tersebut harus bersifat terbuka, dinamis, bahkan reformatif. Sebaliknya apabila ideology dalam suatu bangsa bersifat tertutup, kaku, beku, dogmatis dan menguasai bangsa, maka dapat dipastikan ideology tersebut hanya mempunyai nilai sacral yang diletakan sebagai alat legitimasi kekuasaan belaka.
Bagi kita bangsa Indonesia, ideology adalah sesuatu yang sangat berharga dan relevan. Ideology adalah pedoman perjuangan bangsa kita untuk mewujudkan cita-cita nasional, karena tanpa pegangan hidup (ideology) suatu bangsa akan terombang-ambing oleh berbagai masalah besar yang dihadapinya, baik masalah-masalah dalam negeri maupun masalah-masalah dari luar negeri. Pegangan hidup itu sangat perlu, buat masa kini maupun masa depan apalagi seperti bangsa kita yang sedang mengalami pertumbuhan dan perkembangan.
 Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideology Negara Indonesia adalah pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea iv.
     Pancasila sebagai suatu ideology tidak bersifat kaku dan tertutup namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Keterbukaan ideology pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun secara eksplisit harus dihayati, difahami dan diamalkan dalam kehidupan nyata sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat seiring dengan perkemb Berbagai upaya mempertahankan ideology pancasila
Sesuai dengan perkembangan zaman yang terus bergulir, maka dibutuhkan suatu pedoman dan pegangan bagi kelangsungan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan politik penguasa yang berlindung dibalik legitimasi ideology Negara pancasila. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideology pancasila pada era Reformasi sekarang ini akan berakibat fatal bagi Negara Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideology Negara yang pada akhirnya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan oleh seluruh komponen bangsa.


B.                 Pancasila Sebagai Ideology Bangsa
Pancasila sebagai ideology bangsa pada hakikatnya mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, dalam ideology pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Kebebasan manusia dalam rangka pelaksaan demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan hatus terjelma dalam bentuk moral ekspresi kebebasan manusia.
Kedudukan pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No XVIII/MPR/1978 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah/penjelasan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar Negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideology nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.
Pancasila sebagai ideology bangsa telah dibuktikan oleh sejarah sebagai pilihan ideology yang tepat bagi bangsa Indonesia. Pembukakaan tersebut memang tidak dapat diperhitungkan secara matematis, maupun dengan perhitungan dengan cara biasa, tetapi melalui perasaan dan keyakinan bangsa dalam perjalanan hidupnya. Pembuktian tersebut merupakan tindakan yang diperlihatkan oleh bangsa kita ketika ada perlawanan bersenjata ataupun kudeta yang mencoba menggantikan pancasila sebagai dasar Negara dengan ideology yang lainnya. Usaha untuk mempertahankan pancasila ditunjukkan oleh pengorbanan jiwa dan material.
Suatu ideology apabila tidak dirasakan tepat oleh masyarakat, maka ideology tersebut akan kehilangan kekuatannya. Rakyat tidak akan mau secara sukarela memperrahankan sesuatu kalau hal itu tidak dirasakan sebagai panggilan hidupnya. Apabila akan mempertahankan ideology secara ketat, karena khawatir rakyatnya akan mengadakan reaksi terhadap ideology yang dibawakan oleh penguasa seperti di Negara-negara komunis maka hanya ada satu cara untuk mempertahankan ideology baru itu agar berakar ditengah-tengah masyarakat yaitu melalui kekerasan tanpa mengenal ampun. Namun cara tersebut tidak akan cocok bila diterapkan di Negara Indonesia karena dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan ketaatan yang bersifat semu, yaitu apabila penguasa yang menggunakan cara kekerasan tersebut telah tumbang atau tidak berkuasa lagi, maka ketaatan terhadap ideology di Negara tersebut akan mandeg atau tidak berfungsi lagi.
Mengapa bangsa Indonesia tidak mengambil atau mencoba untuk berganti ideology lain yang dianggap mapan di luar negeri atau di Negara lain? Jawabannya adalah sebagai berikut:
1.   Suatu ideology akan sesuai di suatu Negara karena berdasarkan kondisi kepribadian bangsa yang bersangkutan, dan apabila dilakukan suatu percobaan terhadap ideology lain, maka akan membahayakan karena ideology tersebut tidak dapat bertahan di suatu Negara yang mempunyai sistem kemasyarakatan, kepribadian dan kultur yang berbeda dengan sistem Negara tersebut.
2.   Para pendiri Negara Indonesia atau The Founding Fathers of Indonesia telah mengambil langkah yang tepat untuk mengambil keputusan guna menentukan pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia.
3.                        Dari sekian banyak ideology yang telah dan pernah ada tampak mempunyai kekurangan, baik liberalism, fasisme, komunisme, maupun sosialisme. Karena kita melihat kekurangan dari masing-masing keutuhan ideology itu, harus diciptakan ideology lain yang juga mempunyai keutuhan dan kekhasannya sendiri. Ideology hendaknya sesuai dengan pandangan hidup bangsa yang mendukungnya. Itulah sebabnya mengapa kita tidak mengambil salah satu ideology yang ada karena setiap bangsa mempunyai kekhasannya masing-masing.
Jadi pemilihan terhadap ideology pancasila bukanlah atas dasar keunggulan bangsa tetapi karena diciptakan dan dibina berdasarkan atas pandangan hidup bangsa.
Berdasarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998, kita harus melaksanakan pancasila sacara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal 1 ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tersebut berbunyi  “pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan sacara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Berdasarkan ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tersebut kita dapat mengatakan bahwa pancasila sebagai ideology nasional berarti nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan tujuan dan cita-cita nasional Negara. Nilai-nilai pancasila memang merupakan cita-cita bangsa yaitu kita menginginkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmuryang berdasar dan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai cita-cita luhur bangsa, maka sudah sewajarnya cita-cita itu diwujudkan dalam pengalaman penyelengaraan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita-cita bangsa perlu diamalkan dalam penyelengaraan berbangsa dan bernegara.
Salah satu wujud pengalaman tersebut tercermindalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan. Dalam ketetapan tersebut di nyatakan bahwa visi Indonesia masa depan terdiri dari 3 visi, yaitu:
1.                  Visi ideal, yaitu cita cita luhur  sebagaimana termasuk dalam pembukaan undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu pada alinea kedua dan keempat
2.                  Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020
3.                  Visi lima tahunan, sebagaimana termaksud dalam Garis-Garis Haluan Negara
Pada visi antara dikemukakan bahwa visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelengaraan Negara.angan masyarakat yang selalu mengalami perubahan.






BAB IV
POSISI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

A.                Ideologi Dalam Arti Penuh atau Tertutup
Franz Magnis Suseno mengemukakan tiga kategorisasi ideology. Pertama, ideologi dalam arti penuh atau disebut juga ideologi tertutup. Ideologi dalam arti penuh berisi teori tentang hakekat realitas seluruhnya, yaitu merupakan sebuah teori metafisika. Kemudian selanjutnya berisi teori tentang makna sejarah yang memuat tujuan dan norma-norma politik sosial tentang bagaimana suatu masyarakat harus di tata. Ideologi dalam arti penuh melegitimasi monopoli elit penguasa di atas masyarakat.Isinya tidak boleh dipertanyakan lagi, bersifat dogmatis dan apriori dalam arti ideologi tidak dapat dikembangkan berdasarkan pengalaman. Salah satu cirri  khas ideology ini adalah klaim atas kebenaran yang tidak boleh diragukan dengan hak menuntut adanya ketaatan mutlak tanpa resve. Dalam kaitan ini Magniz Suseno mencontohkan ideology Marxisme-Leninisme.

B.               Ideologi Dalam Arti Terbuka
Artinya ideology yang menyuguhkan kerangka orientasi dasar, sedangkan dalam operasional kesehariannya akan selalu berkembang disesuaikan dengan norma, prinsip moral cita-cita masyarakat. Operasisonalisasi dalam praktek kehidupan masyarakat tidak dapat ditentukan secara apriori melainkan harus disepakati secara demokratis sebagai bentuk cita-cita bersama. Dengan demikian ideology terbuka bersifat inklusif, tidak dapat dipakai untuk melegitimasi kekauasaan sekelompok orang.

C.               Ideologi Dalam Arti  Implisit atau Tersirat
Ideologi dalam arti implicit atau tersirat, Ideologi semacam ini ditemukan dalam keyakinan-keyakinan masyarkat tradisional tentang hakekat realitas dan bagaimana manusia harus hidup didalamnya. Meskipun keyakinan itu hanya implisit saja, tidak dirumuskan dan tidak diajarkan
Namun cita-cita dan keyakinan itu sering berdimensi ideologis, karena mendukung tatanan sosial yang ada dan melegitimasi struktur non demokratis tertentu seperti kekuasaan suatu kelas sosial terhadap kelas sosial yang lain.
Dalam penggunaannya, istilah Ideologi ini dipakai secara luas dalam bidang politik untuk menunjukan seperangkat nilai yang terpadu, berkenaan dengan aktifitas manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti ideology adalah gagasan-gagasan plotik mausia yang timbul didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang kemudian ditata secara sistematis untuk dijadikan suatu kesatuan yang utuh. Jika pemahaman ini adalah benar atau setidaknya mempunyai nilai kebenaran, maka apabila ideology itu disusun pada saat berlangsungnya aktifitas manusia dibidang politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, logikanya ideology itu merupakan salah satu cirri dari matangnya suatu konsep pemikiran politik.
Alfian berpendapat bahwa relevansi dari suatu ideology terhadap perkembangan aspirasi massa-rakyat dan tuntunan perubahan jaman, ingin tetap dipelihara, maka ideology tersebut harus memiliki tiga dimensi.


 Yakni:
1.      Dimensi Realita
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam suatu ideology harus bersumber dari nilai-nilai yang riil lahir dan berkembang didalam masyarakat, sehingga mereka betul betul dapat merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
1.                  Dimensi Idealisme
Suatu ideology perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ideology harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi dalam menentukan serta mengarahkan arah kehidupan bersama yang ingin dibangun.
2.                  Dimensi Fleksibelitas
Suatu ideology harus dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, berkembangnya pemikiran-pemikiran baru berkaitan dengan upaya pengembangan suatu ideology tanpa menghilangkan hakekat yang terkandung didalamnya, mutlak diperlukan.








BAB IIV
SIMPULAN
Suatu Konsep Ideologi sebenarnya selalu mengandung dua konsep dasar tentang “perubahan” (change) dan “nilai-nilai” (values). Disebut demikian karena ideologi secara sederhana dapat didefinisikan sebagai nilai-nilai yang mengubah masyarakat, baik mengubah kearah yang lebih progresif atau membawanya kepada kemunduran (retrogesif).
Karena Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat untuk digunakan oleh Indonesia.
            Kita harus menempatkan Pancasila dalam pengertian sebagai moral, jiwa, dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia keberadaanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Selain itu,Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Artinya, jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia yang pada akhirnya mempunyai cirri khas. Sehingga akan muncul dengan sendirinya harapan optimisme dan motivasi yang sangat berguna dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Winarno, dwi. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta:mediatama  
Notonagoro. 1968. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Djakarta: Pantjuran Tujuh
INTERNET         






 



No comments:

Post a Comment