UPAYA PEMBELAAN NEGARA
Diajukan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah
Kewarganegaraan
Oleh:
Dede Irawan
(NPM
41183506110008)
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM “45”
BEKASI
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Seperti
yang kita ketahui, untuk mencapai kemerdekaan, Bangsa Indonesia harus mengalami
perjuangan yang amat panjang dan luar biasa beratnya paling sedikit tiga
setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan dari
tangan penjajah, dengan korban yang luar biasa banyaknya. Itulah pengorbanan
yang harus diberikan dalam suatu perjuangan, yang pada akhirnya berhasil
membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan
yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin
direbut kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena
itu, kita sebagai warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara
dari masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang
dan bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya
terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
B.
Perumusan
Masalah
1.
Apa pengertian pembelaan Negara?
2.
Sebutkan bentuk-bentuk usaha pembelaan
Negara?
3.
Bagaimana cara berpartisipasi dalam
usaha pembelaan Negara?
BAB II
PENGERTIAN BELA NEGARA
A.
Pengertian
Bela Negara
Bela Negara
menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan Negara, antara lain:
a. Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
b. UUD
1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2
- Isi dari pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara.”
- Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala
warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.”
- Isi dari pasal
30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara.”
- Isi dari pasal
30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
c. Tap
No VI/MPR/2000tentang pemisahan TNI dan POLRI
d. Tap No VII tentang peran TNI dan POLRI
e. UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan
Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
Sistem
pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah
komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a. Komponen
utama yaitu TNI yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi
militer selain perang, ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b. Komponen cadangan yaitu sumber daya
nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen
mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen pendukung yaitu sumber daya
nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen lain.
Selain ada komponen
dan landasan tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa
dan Negara yaitu:
a. Ancaman militer dalam bentuk:
- Agresi, berupa
penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
- Pelanggaran
wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi terror
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara
b. Ancaman
nonmiliter, seperti
- Ancaman
terhadap ideology
-
Ancaman terhadap budaya
- Ancaman terhadap ekonomi
- Dampak
globalisasi
Instrumen
Hukum Pembelaan Negara
Khusus yang
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya
diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a.
Undang – Undang Dasar 1945.
Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3),
dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1)
berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan
dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.
b.
UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara
UU
RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20
Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal
9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”.
Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela
Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal
berikut.
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara
Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
B. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
Pada tanggal 17
agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi
kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan
adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa
Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di
dunia.
Untuk mencapai
kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat
panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang
meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban
raga dan korban harta.
Perjuangan yang
gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan
kitamenjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus
dijaga dan pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG).
Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan
pertahanan Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
a. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
b. Pembelaan Negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga Negara.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d. Bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e. Bentuk pertahanan Negara bersifat
semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
f. Pertahanan Negara disusun berdasarkan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional,
serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
C. Bentuk
– Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.
Upaya bela Negara terhadap ancaman
militer.
2.
Upaya bela Negara terhadap ancaman
penyalahgunaan Narkoba.
3.
Upaya bela Negara terhadap ancaman
KKN.
4.
Upaya bela Negara terhadap ancaman
perusakan lingkungan.
5.
Upaya bela Negara terhadap ancaman
kemiskinan.
6.
Upaya bela Negara terhadap ancaman
kebodohan.
7.
Upaya bela Negara tehadap ancaman
lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8.
Upaya bela Negara terhada ancaman
budaya asing yang negatif.
9.
Upaya bela Negara tuntuk
mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
D. Partisipasi
dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Sebagai anggota keluarga
Upaya dari
setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling
menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat
menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga
ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam
upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2. Sebagai Pelajar
Partisipasi
dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan
tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan
dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi
yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun
bangsa dan Negara di masa datang.
3. Bentuk partisipasi warganegara dalam
upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan
kewarganegaraan
- Pelatihan
dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib
- Pengabdian
sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
- Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
- Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
- Melaksanakan
operasi militer selain perang
- Ikut aktif
dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga dan
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengayomi
masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.
BAB III
SIMPULAN
Upaya membela
Negara warag Negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan
musuh,melainkan merupakan upaya warga Negara mempertahankan dan memajukan
bangsa Indonesia di segala bidang, baik dari luar maupun dari dalam Negara kita
sendiri.
Kemerdekaan yang
telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun
bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman,
gangguan, hambatan, dantantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akn menghadapi
segala macam bentuk ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan
mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia
tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan
dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 2001. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia).
Jakarta: PT Pradya Paramita.Lemhanas. 2001. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.Syarbani, Syahrial, MA.
2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.Undang – Undang Dasar 1945 Hasil
Amandemen. 11
No comments:
Post a Comment