Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Komunikasi
politik
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAʽʽ45”
BEKASI
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah
memeberikan rahmat, hidayah, serta inayahNya sehinga saya dapat menyelesaikan
tugas makalah ini. Saya buat bertujuan untuk gambaran umum tenteng "STUDI KASUS OPINI PUBLIK ANTASARI AZHAR DAN NASRUDIN”yang
terjadi di dalam masyarakat pada umumnya. Semoga makalah yang saya buat ini
dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Saya menyadari masih
banyak kekuranagn dalam pembuatan makalah ini dan juga masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu dengan segenap kerendahan hati, saya menerima
kritik dan saran yang berupa membangun demi kesempurnaan makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak yang memerlukan.
Bekasi, 26 November 2012
Feni Saputra
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Dalam makalah ini kasus yang dijadikan bahan
studi adalah berita tentang penetapan status tersangka atas Antasari Azhar
ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) non aktif pada kasus pembunuhan
direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain yang diduga telah
melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman tertingginya adalah hukuman mati. Media
pemberitaan yang diambil yaitu dari surat kabar Jawa Pos edisi Selasa 05 Mei
2009. Sebenarnya kasus yang dijadikan berita oleh Jawa Pos ini dimuat dihampir
semua media massa baik itu media elektronik seperti televisi maupun radio
sampai media cetak seperti surat kabar, tabloit dan majalah, bahkan di internet
pun berita ini menjadi konsumsi publik yang laris manis.
Kasus ini mulai muncul di banyak media pada
awal bulan Mei 2009, walaupun kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain
sudah berlangsung pada 14 Maret 2009. Penetapan Antasari Azhar sebagai otak
pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain setelah dari Mabes
Polri berhasil mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan ciri-ciri
khusus pelaku, yang kmudian dilakukan penangkapan yang pertama kali terhadap
inisial H yaitu Heri Santosa yang mengaku sebagai joki atau pengemudi motor,
Heri tinggal di kecamatan Setiabudi Jaksel dan dikediamannya ditemukan sepeda
motor yamaha scorpio warna biru nopol B 6862 SNY, motor itu yang diduga
digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Setelah
penangkapan Heri kasus ini dikembangkan dengan menangkap Daniel yaitu pelaku
penembakan/sang eksekutor yang menembak dua kali dari sisi kendaraan BMW B 191
E warna silver di Jl. Hartono Raya kompleks Modern Land yang ditumpangi
Nasrudin Zulkarnain.dari kedua pelaku didapatkan keterangan bahwa order yang
mereka terima itu dari Hendrikus Kia Walen dan kemudian berkembang pada
penangkapan Fransiscus alias Amsi yang berperan sebagai pemantau dan pengawas
eksekusi yang juga sebagai pembeli senpi. Selain Hendrikus polisi juga
menangkap Eduardus Ndopo Mbete alias Edo yang juga memberi perintah untuk
melakukan pembunuhan. Edo mengaku mendapatkan perintah itu dari Williardi Wizar
mantan kapolres Jakarta Selatan, diantara mereka berdua terdapat perantara
yaitu Jerry. Setelah dilakukan pemeriksaan lagi terhadap Williardi diperoleh
keterangan bahwa uang yang diserahkan pada para kelompok eksekutor berasal dari
Sigit Haryo Wibisono sebesar Rp 500 juta. Penangkapan terhadap Antasari berawal
dari Sigit karena dalam pemeriksaan dia menyebut nama Antasari Azhar sebagai
otak pembunuhan setelah berulangkali curhat soal Nasrudin yang menerornya
terkait perselingkuhan.
BAB II
Pembahasan
1. Hubungan antara kasus dengan teori Opini publik yang dalam pengertiannya menurut William
Albiq adalah suatu jumlah dari pendapat individu-individu yang diperoleh
melalui perdebatan dan opini publik merupakan hasil interaksi antar individu
dalam suatu publik.
Sedangkan menurut Emory S. Bogardus dalam the
making of public opinion mengatakan opini publik hasil pengintegrasian pendapat
berdasarkan diskusi yang dilakukan dalam masyarakat demokratis, jadi opini
publik bukan merupakan seluruh jumlah pendapat individu-individu yang
dikumpulkan.
Jika dihubungkan dengan kasus yang menjadi bahan studi, bahwa pemberitaan yang besar-besaran oleh semua media massa, mau tidak mau mengakibatkan para khalayaknya saling memperdebatkan masalah tersebut dengan sudut pandangnya masing-masing, ada beberapakelompok yang menyatakan pro dengan asumsi media yang menyatakan bahwa Antasari Azhar adalah otak pembunuhan dengan berlatar belakang masalah cinta, namun ada juga kelompok lainya yang menyatakan kontra dan mempunyai beberapa alasan lain jika Antasari benar menjadi otak pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain maka permasalahan yang mendasarinya mengandung muatan politis atau yang lainnya. Kelompok-kelompok masyarakat yang ikut memperbincangkan tentang masalah tersebut tidak hanya berasal dari satu wilayah saja, akan tetapi merupakan bentuk kelompok sosial yang kolektif dan tidak bersifat permanen, maka dari itu bisa disebut sebagai publik karena sifat mereka yang secara spontan berkumpul dan sedang (1) menghadapi suatu persoalan, (2) berbeda opini mengenai suatu persoalan atau berusaha mengatasinya, (3) berusaha mencari jalan keluar melalui keinginan berdiskusi. Sikap yang berbeda yang ditunjukkan oleh masing-masing kelompok merupakan sikap yang akhirnya dapat dinyatakan membentuk opini publik.
Kelompok-kelompok masyarakat yang saling
menunjukkan opininya pada satu kasus yang sama yaitu penangkapan Antasari Azhar
atas dugaan perencana pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain
tidak hanya berasal dari satu kalangan masyarakat saja, akan tetapi publik yang
terbentuk mulai dari kalangan pejabat eksekutif seperti presiden dan juga
menteri-menterinya serta organisasi bentukan pemerintah yang juga tempat
Antasari ditgaskan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai pejabat
legislatif (para anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai DPR RI hingga DPRD),
hingga pejabat Yudikatif yaitu Mahkamah Agung. Selain para pejabat tinggi,
rakyat dengan berbagai macam profesi setiap hari juga disibukkan sendiri dengan
perkembangan pemberitaan terungkanya kasus pembunuhan yang terencana dan
terorganisir dengan baik, jadi di setiap kesempatan mereka selalu
memperbincangkan dan memperdebatkan kasus yang sama berdasarkan argumentasi
yang beda satu dengan yang lainnya. Kelompok-kelompok masyarakat yang membentuk
opini publik mulai dari pebisnis kelas kakap, guru, buruh pabrik sampai
bapak-bapak tukang becakpun juga ramai membincangkan kasus itu sehingga tiada
hari tanpa Antasari. Kelompok-kelompok massa di atas dapat dikatakan sebagai
publik bukan lagi massa, kerumunan (crowd), audience atau juga mob karena sudah
mewakili ciri-ciri yang terdapat pada publik.
Dalam proses pembentukan opini pada kasus Antasari Azhar, kelompok-kelompok masyarakat atau publik mengawali dengan berdiskusi bersama kelompoknya itu baik secara formal ataupun sambil minum kopi di warung ataupun juga saat berkumpul dengan kelompoknya dimanapun berada dengan bahasa yang lebih ringan. Pencapaian opini yang benar dan baik dalam memecahkan persoalan melalui beberapa tahap :
- Apakah minoritas dapat juga berbicara lain daripada mayoritas
- Informasi yang cukup dan benar dapat dipakai sebagai landasan ataupun titik tolak pembentukan pendapat.
- Sifat manusia
untuk berpihak Kebebasan mengeluarkan opini dalam kasus ini juga berkaitan
dengan norma-norma yang sudah berlaku dimasyarakat dimana beberapa pembaca
surat kabar Jawa Pos yang memberitakan kasus pembunuhan direktur PT Putra
Rajawali Nasrudin Zulkarnain yang melibatkan Antasari Azhar yang dikenal
sebagai ketua lembaga pemberantasan korupsi (KPK) menyesalkan seorang yang
sangat berjasa dalam memberantas korupsi harus terlibat dalam satu kasus
pembunuhan apalagi berita yang berkembang tentang latar belakang pembunuhan
tersebut adalah karena cinta segitiga yang juga melibatkan seorang caddy di
modern land golf. Hal itu sangat disayangkan karena publik juga tahu bahwa
Antasari dan Nasrudin sudah memilliki keluarga, jadi ada beberapa opini yang
muncul pro dan kontra. Jadi jelas norma yang berbeda kelompok satu dengan kelompok
lainnya. Dalam hubungan dengan pemuatan di surat kabar, jelas bahwa norma
masyarakat pembaca berbeda-beda sehingga reaksi dari khalayak yang heterogen
akan berbeda pula, disinilah dimulai batasan kebebasan secara alamiah.
Selain norma yang
berpengaruh dalam pembentukan opini publik pada kelompok-kelompok masyarakat,
surat kabar sebagai sumber berita juga mempunyai peran penting dalam
menyampaikan informasinya berkaitan dengan tugasnya, menurut Hutchins Committee
tugas dari pers adalah :
- Memberikan pengertian sebenarnya terhadap peristiwa setiap hari
- Sebagai forum tukar fikiran
- Memberi gambaran-gambaran dalam
kelompok-kelompok masyarakat
- Menjelaskan kepada masyarakat tujuan dan nilai-nilai didalam masyarakat
- Memberi peluang dalam memperoleh pengetahuan Kebebasan pers sebenarnya dibatasi dua kebebasan yang bertentangan satu sama lain, yaitu kebebasan dari campur tangan luar (external) dan kebebasan dari campur tangan dalam (internal). Kedua kebebasan yang dicakup secar teoritis oleh pers adalah tiga unsur kebebasan, yaitu bebas tekanan, bebas mewujudkan cita-cita dan bebas mengucapkan sesuatu.
- Menjelaskan kepada masyarakat tujuan dan nilai-nilai didalam masyarakat
- Memberi peluang dalam memperoleh pengetahuan Kebebasan pers sebenarnya dibatasi dua kebebasan yang bertentangan satu sama lain, yaitu kebebasan dari campur tangan luar (external) dan kebebasan dari campur tangan dalam (internal). Kedua kebebasan yang dicakup secar teoritis oleh pers adalah tiga unsur kebebasan, yaitu bebas tekanan, bebas mewujudkan cita-cita dan bebas mengucapkan sesuatu.
Opini publik tidaklah bersifat stagnan akan tetapi bersifat dinamis dan akan selalu mengalami pergeseran-pergeseran. Setiap kali jaringan komunikasi berubah, opini publik juga berubah. Perubahan dalam opini publik adalah dinamika komunikasi, sedangkan substansi opini publik tidak berubah karena ketika proses pembentukan opini publik berlangsung pengalaman dari peserta komunikasi sudah terjadi. Seperti yang ditegaskan Redi Panuju (2002) dalam pergeseran yang terjadi dalam opini publik disebabkan beberapa faktor, pada kasus Antasari Azhar juga dapat dilihat dari faktor yang sama :
a. Faktor psikologis
Tidak ada kesamaan
antara individu yang satu dengan lainnya, ada hanya kemiripan yang memiliki
banyak perbedaan. Perbedaan-perbedaan atas individu bisa meliputi hobi,
kepentingan, selera, pengalaman dan kerangka berfikir, sehingga setiap individu
berbeda dalam bentuk dan cara merespon berita pembunuhan yang melibatkan ketua
KPK sebuah lembaga yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang
mempunyai kredibilitas tinggi karena telah berhasil memberantas banyak kasus
korupsi. Perbedaan itulah yang memunculkan keberagaman opini dari publik.
b. Faktor sosiologis politik
Ada anggapan bahwa
opini publik terlibat dalam interaksi sosial, misalkan pada studi kasus ini
citra superioritas sangat terasa dan dikait-kaitkan yaitu pasca penangkapan
Antasari, lembaga KPK sendiri mau tidak mau juga terkena imbasnya sehingga ada
beberapa kelompok yang akhirnya memfonis bahwa KPK juga tidak dapat dipercaya
seperti ketuanya, padahal selama ini sudah banyak kasus korupsi yang terungkap
berkat jasa KPK, akan tetapi ibarat pepatah “karena nila setitik rusak susu sebelanga”.
Karena opini publik berhubungan dengan citra, rencana dan operasi (action),
maka beberapa opini memberi inspirasi bagi KPK agar bertindak dari pencitraan
yang buruk yang sudah berkembang di beberapa kelompok masyarakat.
c. Faktor budaya
Masyarakat Indonesia
adalah masyarakat tradisional yang didasari semangat gotong royong dan
kekeluargaan, menyebabkan jaringan sosial semakin besar peranannya dalam
menyebarkan informasi. Masyarakat Indonesia juga menyenangi gosip atau isus
atau rumor (desas desus) sehingga gejala penularan informasi ke benak orang
lain dengan cepat menjadi kelipatan reproduksi yang menembus jaringan-jaringan
sosial yang terisolir dan menyebabkan interaksi antara tradisi dengan etika,
interaksi itu baru terhenti pada tataran opini publik.
d. Faktor medai massa
Menurut Redi Panuju mengutip Meyer, interaksi
antara media dengan institusi masyarakat menghasilkan produk isi media. Oleh
audiens, isi media diubah menjadi gugusan makna, apa yang dihasilkan dari
proses penyandian pesan sangat ditentukan oleh norma-norma yang berlaku dalam
masyarakatnya, pengalaman masa lalu, kepribadian dan selektivitas dalam
penafsiran.
Dalam studi kasus ini jika dikaitkan dengan
teori pada komunikasi massa, diambil satu analisa pada teori agenda setting.
Mnurut teori agenda setting, terjadi proses media agenda dimana berita
pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain yang otak
pembunuhannya adalah ketua KPK non aktif Antasari Azhar ramai didiskusikan oleh
berbagai media hampir setiap hari untuk beberapa lama. Hampir tidak ada media
massa yang tidak memberitakan kontroversi isu tersebut. Bahkan berita tersebut
menjadi headline dibeberapa surat kabar.
Setelah isu tersebut ramai diberitakan oleh
berbagai media Khalayak pun terkena terpaan media sehingga dampaknya berita
tersebut menjadi akrab ditelinga khalayak dan juga didiskusikan atau dibahas
oleh masyarakat dari segala lapisan. Artinya pemberitaan tentang kasus
pembunuhan Nasrudin Zulkarnain oleh Antasari Azhar yang diagendakan media akhirnya
menjadi agenda publik. Berita tersebut “cukup sering” diperbincangkan
masyarakat. Tidak ada ketentuan yang pasti jumlah masyarakat yang prokontra
terhadap pemberitaan tersebut. Pihak yang pro dengan pemberitaan penetapan
status tersangka pada Antasari Azhar selain pihak internal keluarga korban
yaitu Nasrudin Zulkarnain tentunya juga para koruptor yang saat itu tengah
diselidiki kasusnya ataupun belum terungkap kasusnya, karena dengan semakin
gencarnya pemberitaan ini akan berimbas pada kinerja KPK secara keseluruhan
walaupun dari pihak KPK sendiri membantah kalau kinerjanya menurun pasca
penangkapan ketua komisinya.
Namun pihak yang
kontra juga menunjukkan kuantitas yang juga tidak sedikit, rata-rata pihak
kontra menyatakan keraguan mereka terhadap keterlibatan Antasari Azhar yang
selama ini dikenal sebagai orang yang paling getol untuk memberantas kasus
korupsi yang sudah semakin merajalela di Indonesia, mereka menganggap kinerja
Antasari selama ini sangat baik dengan menjeblosan banyak koruptor Indonesia
kedalam penjara dan menurut opini mereka kasus pembunuhan ini bermuatan politis
yang sangat tinggi dan rapi untuk melindungi aktor koruptor dari kalangan
pejabat yang sudah mempunyai nama di benak masyarakat Indonesia. Selain itu,
mereka juga beranggapan bahwa Antasari tidak mungkin membunuh hanya karena
terlibat cinta segitiga dengan seorang caddy golf di modern land Tangerang yang
bernama Rani Juliani yang disebut-sebut sebagai istri ketiga dari korban yaitu
Nasrudin Zulkarnain. Masih banyak juga opini-opini lain yang muncul sebagai
bentuk kontra terhadap penangkapan Antasari Azhar sebagai otak dari pembunuhan
terhadap Nasrudin Zulkarnain. Gencarnya prokontra tersebut telah menggerakkan
masyarakat dengan munculnya dialog-dialog baik itu di media massa televisi
maupun internet mengenai kasus tersebut di berbagai kalangan dalam skala pusat
hingga daerah. Selain itu pembahasan tentang kasus ini juga seringkali
dijadikan bahan utama perbincangan di warung-warung, kafe atau dimanapun yang
menjadi tempat publik berkumpul untuk memperbincangkan dan mendebatkan suatu
masalah salah satunya tentang kasus Antasari Azhar tersebut.
2. Analisa kasus dengan agama Islam
Studi kasus pada
makalah ini adalah tentang penetapan tersangka Antasari Azhar pada kasus
pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnainyang menurut
keterangan kepolisian disebabkan kekesalan Antasari karena terus diteror oleh
Nasrudin atas dugaan perselingkuhan dengan istri ketiganya Rani Juliani.
Dari sini ada beberapa masalah yang dapat dikaji dari hukum Islam, yaitu pembunuhan, tuduhan perbuatan zina, mengancam/teror, berzina dan tradisi menggunjing yang berlaku pada masyarakat.
Membunuh adalah
termasuk dosa besar dalam agama Islam, selain karena kejinya perbuatan itu juga
untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum. Allah Swt.berfirman dalam
Al-Qur’an surat An-nisa ayat 93 yang artinya “dan barang siapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahanam, kekal ia
didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya, serta menyediakan adzab
yang besar baginya” jadi, balasan yang diberikan Allah di akhirat nanti bagi
seorang pembunuh adalah neraka jahanam.
Bagi yang membunuh
tergantung tiga macam hak, yaitu hak Allah, hak ahli waris dan hak yang
dibunuh. Apabilaia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris dia terlepas
dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qisas ataukah
mengampuninya dengan membayar diyat ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang
dibunuh nanti akan diganti Allah di akhirat dengan kebaikan. Dalam Islam
sendiri jenis pembunuhan ada tiga cara, yaitu pembunuhan dengan betul-betul
disengaja, pembunuhan karena ketidaksengajaan semata dan pembunuhan seperti
sengaja. Tingkat hukuman di dunia yang diberika juga beragama tergantung jenis
pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam kasus pembunuhan Nasrudin yang
paling mendekati adalah jenis pembunuhan yang betul-betul disengaja, menurut
keterangan kepolisian berdasarkan bukti, saksi dan keterangn pelaku yang
mengatakan sudah terorganisir dengan baik dengan mengemban tuga masing-masing,
maka jika dalam hukum Islam hukumanya adalah qisas yang berarti wajib dibunuh
pula, kecuali dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat
(denda) atau dimaafkan sama sekali.
Pandangan hukum
Islam yang kedua pada kasus ini adalah tuduhan perselingkuhan dengan memberikan
ancaman dari korban kepada pelaku yaitu ancaman dari Nasrudin terhadap
Antasari. Menuduh orang berbuat zina sendiri termasuk dosa besar apabila tidak
ada buktinya dan mewajibkan hukuman dera. Friman Allh Swt. Dalam q.s An-Nur
ayat 4 yang artinya “dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera”.
Jika tuduhan berzina/berselingkuh tidak dilakukan oleh Antasari maka dalil di atas dijadikan dasar dalam hukum Islam, akan tetapi jika benar terbukti bahwa Antasari telah melakukan perselingkuhan dengan Rani Juliani padahal dia sudah mempunyai istri, maka Islam mempunyai pandangan hukuman sendiri pada orang berzina tersebut, yaitu apabila yang berzina sudah baligh, berakal, merdeka dan sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah, hukumannya adalah rajam sedangkan jika pelaku zina masih gadis atau bujang maka humannya adalah didera 100 kali dan diasingkan keluar negeri selama satu tahun.
Jika tuduhan berzina/berselingkuh tidak dilakukan oleh Antasari maka dalil di atas dijadikan dasar dalam hukum Islam, akan tetapi jika benar terbukti bahwa Antasari telah melakukan perselingkuhan dengan Rani Juliani padahal dia sudah mempunyai istri, maka Islam mempunyai pandangan hukuman sendiri pada orang berzina tersebut, yaitu apabila yang berzina sudah baligh, berakal, merdeka dan sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah, hukumannya adalah rajam sedangkan jika pelaku zina masih gadis atau bujang maka humannya adalah didera 100 kali dan diasingkan keluar negeri selama satu tahun.
Mengancam/melakukan
teror pada seseorang dalam Islam juga sangat dilarang karena hal tersebut
menjadikan tidak tenteram dan nyaman bagi orang yang menjadi korban teror.
Dalam Islam selalu dianjurkan untuk hidup berdamping-dampingan dengan asas
kekeluargaan dan saling menjaga hubungan silaturrahim, apalagi jika mereka
adalah sesama muslim, karena dalam sebuah hadits dikatakan bahwa “sesama muslim
adalah saudara.” atau yang sering dikatakan yakni ukhuwah Islamiyyah. Selain
itu jika dikaitkan juga dengan terorganisirnya proses pembunuhan pada Nasrudin
maka kembali Islam sebenarnya sudah mengingatkan agar sesama saudara saling
membantu dalam hal kebaikan dan janganlah saling membantu dalam keburukan atau
kejahatan.
Terakhir dari agama
Islam yang disoroti adalah awal dari berkembangnya opini publik khususnya bagi
masyarakat Indonesia yaitu dari bergunjing (ngrumpi). Bergunjing sendiri
berawal ketika dari desas-desus yang tersebar kemudian menjadi bahan
pembicaraan di kalangan banyak orang padahal belum cukup bukti untuk
membuktikan kebenaran desas-desus tersebut. Seperti pada kasus penangkapan
Antasari Azhar atas dugaan pembunuhan pada Nasrudin Zulkarnain, polisi masih
membeberkan beberapa bukti dan keterangan beberapa dari pelaku yang sudah
tertangkap tentang keterlibatan Zntasari Azhar pada kasus pembunuhan ini, namun
masyarakat yang bahkan dimotori oleh media massa sudah menyudutkan seakan-akan
motif yang emndasari pembunuhan ini adalah lantaran cinta segitiga antara
Antasari Azhra, Nassrudin Zulkarnain dan Rani Juliani. Padahal kepolisian
sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan tentang motif pembunuhan
tersebut, akan tetapi masyarakat sudah memiliki banyak opsi yang entah dari siapa
yang pertama menghembuskannya. Kebiasaan menggunjing dalam Islam sangat
dilarang dan bahkan dikatakan kalau seseorang membicarakan aib orang lain
didibaratkan memakan bangkai temannya sendiri, apalagi membicarakan sesuatu
yang belum tentu terbukti kebenarannya.
3. Solusi penyelesaian
Opini publik menjadi
suatu fenomena yang tiada hentiya dan terus menjadi topik yang hangat baik
dikalangan akademis maupun masyarakat umum. Terutama dalam ilmu komunikasi
opini publik menjadi wajib dipelajari dan dikupas karena berkaitan dengan
unsur-unsur yang berperan dalam proses komunikasi. Pada contoh kasus yang
dibahas dalam makalah ini yaitu penangkapan tersangka pembunuhan Nasrudin
Zulkarnain yang tiada lain adalah Antasari Azhar dan teman-temannya.
Media massa sebagai sumber berita utama
hendaknya tidak memanipulasi dan membesar besarkan berita agar opini yang
berkembang di masyarakat juga tidak semakin melebar sehingga mempengaruhi
banyak kalangan dalam menafsirkan pemberitaan ini. Biarkan terlebih dahulu
pihak kepolisian menyelesaikan dengan tuntas kasus ini dan kemudian baru
dibeberkan ke khalayak umum jika itu memang diperlukan agar tidak timbul
pertanyaan yang menyebabkan kembali munculnya opini publik yang beragam
jenisnya. Jika dari kepolisian sudah resmi selesai menyelidiki kasus ini, baru
setelah itu opini yang berkembang di masyarakat dijaring agar diketahui
pendapatnya dan dapat di rem apabila terlalu melebar.
Hal di atas \sangat berkaitan dengan hukum Islam untuk menghindari terjadinya pergunjingan di masyarakat terhadap hal-hal yang masih bersifat abstrak karena belum mendapatkan sumber informasi yang pasti, karena selama ini masyarakat hanya memperoleh informasi dari media massa yang sudah mensetting berita itu menjadi penting bagi masyarakat. Mengenai hukuman untuk para pelaku pembunuhan, baik itu sebagai otaknya, penyedia dana, penyedia eksekutor, pemantau, penyedia senpi, ataupun pelaku penembakannya biar hukum Indonesia yang berbicara karena Indonesia adalah negara hukum bukan negara Islam.
Hal di atas \sangat berkaitan dengan hukum Islam untuk menghindari terjadinya pergunjingan di masyarakat terhadap hal-hal yang masih bersifat abstrak karena belum mendapatkan sumber informasi yang pasti, karena selama ini masyarakat hanya memperoleh informasi dari media massa yang sudah mensetting berita itu menjadi penting bagi masyarakat. Mengenai hukuman untuk para pelaku pembunuhan, baik itu sebagai otaknya, penyedia dana, penyedia eksekutor, pemantau, penyedia senpi, ataupun pelaku penembakannya biar hukum Indonesia yang berbicara karena Indonesia adalah negara hukum bukan negara Islam.
BAB III
Kesimpulan
Langkah
– langkah yang dilakukan KY saat ini tidak melampaui wewenangnya seperti yang
ditentukan UU No 22 Tahun 2004, namun KY tidak boleh memeriksa putusan
dan pokok perkara, karena itu merupakan wewenang Mahkamah Agung.
Berkaitan
dengan dugaan pengenyampingan bukti-bukti penting dalam persidangan oleh hakim,
baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung tidak mentolerir jika terjadi
kekhilafan atau ketidaksengajaan yang dilakukan terkait pengabaian alat bukti
penting.
Hakim
tidak boleh khilaf karena dalam kode etik, kehati-hatian, kecermatan itu harus
dikedepankan dan dia pasti kena sanksi. Karena itu beratlah kalau jadi hakim.
Karena yang diadili ini orang. Justice for all.
Menurut
KY, pengabaian bukti itu merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,
khususnya prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. Dalam Kode Kehormatan
Hakim, hakim harus jujur, merdeka ( berdiri sendiri di semua pihak yang
berkepentingan bertentangan, tidak membedak-bedakan orang ), bebas dari pengaruh
siapapun, sepi ing pamrih ( tidak mengenal pamrih ).
Daftar Pustaka
- Fenomena
kontemporer antara opini publik dengan komunikasi
massa.www.enikkirei.multiply.com, 13 Mei 2009
- Kencus. Pengaruh
Komunikasi Massa Terhadap Masyarakat .www.kencus.com, 13 Mei 2009
- McQuail,
Denis.Teori Komunikasi Massa: suatu pengantar. (Jakarta: Penerbit Erlangga),
edisi kedua, 1996
- Olii, Helena.
Opini Publik. (Jakarta: PT Indeks), 2007
- Rasjid, Sulaiman Haji. Fiqh Islam.
(Bandung: Sinar Harapan baru Algensindo), 2007
- Rdl/aga/iro. Antasari terancam Mati. Berita Jawa Pos, edisi Selasa 5 Mei tahun 2009
- Rdl/aga/iro. Antasari terancam Mati. Berita Jawa Pos, edisi Selasa 5 Mei tahun 2009
No comments:
Post a Comment